Pasal 351
Bila
wali ibu kawin, maka suaminya, kecuali jika ia dikecualikan atau dipecat dari
perwalian, selama dalam perkawinan antara suami dan isteri tidak ada pisah meja
dan ranjang atau tidak ada pisah harta benda, demi hukum menjadi wali peserta
dan di samping isterinya bertanggung jawab secara tanggung-menanggung
sepenuhnya atas segala perbuatan yang dilakukan setelah perkawinan berlangsung.
Perwalian peserta suami berakhir, bila ia dipecat dari perwalian atau si ibu
berhenti menjadi wali.
Pasal 352
Wali
bapak atau wali ibu yang kawin lagi, bila wali pengawas menghendakinya, sebelum
atau sesudah perkawinan itu dilangsungkan, wajib menyampaikan daftar lengkap
harta kekayaan anak belum dewasa kepada wali pengawas.
Bila
yang dimaksud dalam alinea terdahulu tidak dipenuhi dalam waktu satu bulan,
maka wali pengawas, dengan melampirkan bukti tentang permintaannya untuk itu,
boleh mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri supaya wali itu dipecat;
Pengadilan Negeri harus membuat penetapan sesuai dengan permohonan itu, kecuali
bila dalam jangka waktu yang ditentukan oleh Pengadilan Negeri dan
diberitahukan kepadanya, si wali masih menyampaikan daftar yang dikehendakinya
kepada Pengadilan Negeri; ketetapan diambil tanpa suatu bentuk acara.
Sedapat-dapatnya
dalam penetapan yang sama, yang berisi pemecatan itu, oleh Pengadilan Negeri
diangkat pula wali yang baru.
Pasal 353
Seorang
anak tidak sah, demi hukum berada di bawah perwalian bapaknya atau ibunya yang
telah dewasa dan telah mengakui anak itu, kecuali jika bapak atau ibu ini
dikecualikan dari perwalian, atau orang lain telah ditugaskan sebagai wali
selama ayah atau ibu itu belum dewasa, atau orang tua telah mendapat tugas
sebagai wali sebelum anak itu diakui.
Bila
pengakuan itu dilakukan oleh kedua orang tua, maka perwalian terhadap anak itu,
denganpengecualian yang sama, dilakukan oleh orang tua yang lebih dulu mengakui
dan bila pengakuan itu dilakukan pada waktu yang sama, bapaklah yang memangku
perwalian.
Bila
orang tua yang melakukan perwalian berdasarkan ketentuan-ketentuan yang lalu
meninggal dunia, dipecat dari perwalian, ditempatkan di bawah pengampuan, atau
dalam hal tersebut dalam Pasal 354 tidak dipertahankan sebagai wali atau tidak
diangkat sekali lagi sebagai wali, maka orang tua yang satu lagi demi hukum
menjadi wali, kecuali jika ia telah dikecualikan atau dipecat dari perwalian
atau telah kawin. Bila bapak atau ibu yang menurut ketentuan yang lalu memangku
perwalian tidak hadir, maka Pengadilan Negeri harus mengangkat seorang wali.
Bila
bapak atau ibu yang tidak dikecualikan atau dibebaskan dari perwalian dan telah
kawin dan oleh karena itu menurut alinea yang lalu demi hukum tidak memangku
perwalian, mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri supaya diangkat
menjadi wali, maka Pengadilan Negeri harus mengabulkannya, kecuali jika
kepentingan anak tidak mengizinkannya; Pengadilan Negeri mengambil ketetapan setelah
mendengar atau memanggil dengan sah suami atau istri si pemohon dan, jika orang
tua yang lain masih hidup, juga dia dan wali pengawas. Terhadap pemeriksaan orang-orang
ini berlaku ketentuan alinea keempat Pasal 206. Terhadap wali ibu atas di luar
kawin yang diakui dan terhadap suaminya berlaku Pasal 351, kecuali bila karena
perkawinan tersebut anak menjadi sah.
Pasal 354
Bila
orang yang melakukan perwalian terhadap anak di luar kawin yang telah
diakuinya, hendak kawin, maka kecuali jika dengan perkawinan itu anaknya akan
menjadi sah, ia harus mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri. supaya
dapat meneruskan perwalian. Pengadilan Negeri mengambil ketetapan setelah
mendengar atau memanggil dengan sah orang tua yang lain, sekiranya ia telah mengakui
anak itu, dan juga wali pengawas. Terhadap pemeriksaan orang-orang tersebut
berlaku alinea keempat Pasal 206. Orang yang lalai memenuhi ketentuan termuat
dalam kalimat pertama alinea pertama, demi hukum kehilangan haknya untuk
menjadi wali; kedua suami istri bertanggung jawab secara tanggung-menanggung
sepenuhnya atas segala akibat perwalian, yang dilakukannya tanpa hak.
Kehilangan
hak untuk menjadi wali seperti yang ditentukan di atas, tidak
menghalang-halangi orang yang berdasarkan alinea yang lalu kehilangan
perwalian, sekiranya ada alasan-alasan, untuk diangkat oleh Pengadilan Negeri
menjadi wali dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam Bagian 5 bab ini.
Pasal 354a
Bila
perwalian diserahkan kepada orang lain dalam salah satu hal yang dimaksud dalam
alinea pertama Pasal 353, maka bapak yang telah dewasa atau ibu yang telah
dewasa dari anak tidak sah yang diakuinya, sejauh mereka tidak dikecualikan,
dibebaskan atau dipecat dari perwalian, boleh mengajukan permohonan kepada
Pengadilan Negeri supaya diangkat menjadi wali sebagai pengganti wali yang lain
itu.
Pengadilan
Negeri mengambil ketetapan atas permohonan itu setelah mendengar atau memanggil
dengan sah si pemohon, wali, wali pengawas, suami atau isteri pemohon bila
pemohon ini telah kawin lagi, dan orang tua yang lain bila ia ikut mengakui
anak dan masih hidup, serta dewan perwalian. Pengadilan Negeri mengabulkan
permohonan mi, kecuali jika ada kekhawatiran yang mendasar, bahwa bapak dan ibu
akan melalaikan si anak.
Ketentuan
dalam kalimat terakhir Pasal 253 berlaku dalam hal ini. Terhadap pemeriksaan
orang-orang tersebut di atas berlaku ketentuan alinea keempat Pasal 206 dengan
penyesuaian sekedarnya.
BAGIAN 4
Perwalian yang
Diperintahkan oleh Bapak atau Ibu
(Tidak Berlaku Bagi Golongan
Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi Golongan Tionghoa)
Pasal 355
Masing-masing
orang tua yang menjalankan kekuasaan orang tua atau perwalian atas seorang atau
beberapa orang anaknya, berhak mengangkat seorang wali bagi anak-anaknya itu,
jika sesudah ia meninggal dunia, demi hukum atau karena penetapan Hakim yang
dimaksud dalam alinea terakhir Pasal 353, perwalian tidak dilakukan pihak lain
dari orang tua.
Badan
hukum tidak boleh diangkat beberapa orang dengan urutan pengangkatan, sehingga
yang diangkat belakang bertindak sebagai wali, bila yang Iebih dulu tidak ada.