Pasal 356
Pengangkatan
seorang wali tidak mempunyai akibat apa pun bila orang tua yang melakukan
pengangkatan itu pada saat meninggal dunia tidak melakukan perwalian atas
anak-anaknya atau tidak menjalankan kekuasaan orang tua.
Pasal 357
Pasal
319g dan Pasal 382d tetap berlaku, juga bila yang berlaku, juga bila yang
bertindak sebagai wali adalah orang yang diangkat oleh salah seorang dan kedua
orang tua.
Bila
selama pengampuan salah seorang dari kedua orang tua yang karena sebab lain
belum pernah kehilangan kekuasaan orang tua atau perwalian, orang tua yang lain
telah mengangkat seorang wali dan meninggal dunia, maka perwalian dari wali
yang diangkat itu berakhir demi hukum, dengan berakhirnya pengampuan.
Pasal 358
Pengangkatan
seorang wali bagi anak di luar kawin yang dengan sah diakui oleh ayah atau
ibunya yang telah dipertahankanñ sebagai wali atau telah diangkat menjadi wali
lagi, tidak mempunyai kekuatan, kecuali bila disahkan oleh Pengadilan Negeri.
BAGIAN 5
Perwalian yang
Diperintahkan oleh Pengadilan Negeri
(Tidak Berlaku Bagi
Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi Golongan Tionghoa)
Pasal 359
Bila
anak belum dewasa yang tidak berada di bawah kekuasaan orang tua dan yang
perwaliannya sebelumnya tidak diatur dengan cara yang sah, Pengadilan Negeri
harus mengangkat seorang wali, setelah mendengar atau memanggil dengan sah para
keluarga sedarah dan semenda.
Bila
pengangkatan itu diperlukan karena ketidakmampuan untuk sementara waktu
melakukan kekuasaan orang tua atau perwalian, maka oleh Pengadilan Negeri
diangkat juga seorang wali untuk waktu selama ketidakmampuan itu ada. Wali ini
diberhentikan lagi oleh Pengadilan Negeri atas permohonan orang yang digantinya
bila alasan-alasan yang menyebabkan ia diangkat. Bila pengangkatan itu
diperlukan karena bapak atau ibu tidak diketahui ada tidaknya, tempat tinggal
atau tempat kediaman mereka, maka oleh Pengadilan Negeri diangkat juga seorang
wali.
Atas
permohonan orang yang digantinya, wali ini diberhentikan oleh Pengadilan
Negeri, bila alasan yang menyebabkan pengangkatan tidak ada lagi.
Atas
permohonan ini Pengadilan Negeri mengambil ketetapan setelah mendengar atau
memanggil dengan sah pemohon, wali, wali pengawas, para keluarga sedarah atau
semenda anak belum dewasa, dan dewan perwalian bila permohonan ini menyangkut
perwalian anak di luar kawin, maka Pengadilan Negeri mengambil ketetapan
setelah mendengar atau memanggil secara sah, sebagaimana diatur dalam Pasal
354a. Permohonan dikabulkan kecuali jika ada kekhawatiran yang berdasar
kalau-kalau bapak atau ibu menelantarkan anak. Terhadap pemeriksaan orang-orang
ini, ketentuan dalam alinea keempat Pasal 206 berlaku dengan sekedar
penyesuaian. Selama perwalian termaksud dalam alinea kedua dan ketiga berjalan,
penunaian kekuasaan orang tua ditangguhkan.
Dalam
hal diperlukan pengangkatan seorang wali, maka bila perlu oleh Balai Harta
Peninggalan, baik sebelum maupun setelah pengangkatan itu, diadakan
tindakan-tindakan seperlunya guna mengurus diri dan harta kekayaan anak belum
dewasa, sampai perwalian itu mulai berlaku.
Pasal 360
Pengangkatan
seorang wali atas permintaan keluarga sedarah anak yang belum dewasa, atas
permintaan para kreditur atau pihak lain yang berkepentingan, atas permintaan
Balai Harta Peninggalan, atas tuntutan jawatan Kejaksaan, ataupun karena
jabatan, oleh Pengadilan Negeri yang di daerah hukumnya anak belum dewasa itu
bertempat tinggal.
Bila
anak belum dewasa tidak mempunyai tempat tinggal di Indonesia atau bila tempat
tinggalnya tidak diketahui, maka pengangkatan itu dilakukan oleh Pengadilan
Negeri di tempat tinggalnya yang terakhir di Indonesia, sedangkan bila ini juga
tidak ada, oleh Pengadilan Negeri di Jakarta.
Pegawai
Catatan Sipil wajib memberitahukan kepada Balai Harta Peninggalan semua
peristiwa kematian yang harus dibukukan dalam daftar dengan keterangan apakah
orang-orang yang meninggal itu meninggalkan anak belum dewasa, dan
memberitahukan segala perlangsungan perkawinan yang akan dibukukan mengenai
orang-orang tua yang mempunyai anak yang belum dewasa.