Pasal 361
Bila
seorang anak belum dewasa yang berdiam di Indonesia mempunyai harta kekayaan di
Negeri Belanda atau di daerah jajahannya di luar Indonesia, maka atas
permintaan seorang pengurus di Negeri Belanda dan di daerah jajahan tersebut.
Dalam hal itu wali tidak bertanggung jawab atas tindakan-tindakan pengurusan itu.
Pengurus dipilih dengan cara yang sama seperti wali.
Pasal 362
Wali,
segera setelah perwaliannya mulai berlaku, di hadapan Balai Harta Peninggalan
wajib mengangkat sumpah, bahwa ia akan menunaikan perwalian yang dipercayakan
kepadanya dengan baik dan tulus hati. Bila di tempat kediaman wali itu atau
dalam jarak lima betas pal dari tempat itu tidak ada Balai Harta Peninggalan
atau tidak ada perwakilannya maka sumpah boleh diangkat di hadapan Pengadilan
Negeri atau kepala pemerintahan daerah tempat kediaman wali.
Tentang
pengambilan sumpah itu harus dibuat berita acara.
Pasal 363
Tanpa
mengurangi ketentuan alinea kedua Pasal 354a dan alinea keempat Pasal 359,
perwalian anak di luar kawin diatur oleh Pengadilan Negeri tanpa Iebih dulu
mendengar siapa pun.
Pasal 364
Ketetapan-ketetapan
Pengadilan Negeri tentang perwalian tidak bisa dimintakan banding, kecuali jika
ada ketentuan sebaliknya.
BAGIAN 6
Perwalian oleh
Perkumpulan, Yayasan dan Lembaga Sosial
(Tidak Berlaku Bagi
Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi Golongan Tionghoa)
Pasal 365
Dalam
segala hal, bila Hakim harus mengangkat seorang wali, maka perwalian itu boleh
diperintahkan kepada perkumpulan berbadan hukum yang berkedudukan di Indonesia,
kepada suatu yayasan atau kepada lembaga sosial yang berkedudukan di Indonesia
yang menurut anggaran dasarnya, akta pendiriannya atau reglemennya mengatur
pemeliharaan anak belum dewasa untuk waktu yang lama.
Perkumpulan,
yayasan atau lembaga sosial itu, sehubungan dengan perwalian yang ditugaskan
kepadanya, mempunyai hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang sama dengan yang
diberikan atau yang diperintahkan kepada wali, kecuali jika undang-undang
menentukan lain.
Para
anggota pengurus masing-masing bertanggung jawab secara pribadi dan tanggung-menanggung
atas pelaksanaan perwalian itu, selama perwalian itu dilakukan oleh pengurus
dan selama anggota-anggota pengurus ini tidak menunjukkan pada Hakim, bahwa
mereka telah mencurahkan segala usaha guna melaksanakan perwalian sebagaimana
mestinya atau mereka dalam keadaan tidak mampu menjaganya.
Pengurus
boleh memberi kuasa secara tertulis kepada seorang anggotanya atau lebih untuk
melakukan perwalian terhadap anak-anak yang belum dewasa tersebut dalam surat
kuasa itu. Pengurus berhak pula atas kehendaknya menyerahkan pengurusan harta
kekayaan anak-anak belum dewasa yang dengan tegas ditunjuknya, asalkan secara
tertulis, kepada Balai Harta Peninggalan, yang dengan demikian wajib menerima
pengurusan itu dan menyelenggarakannya menurut ketentuan-ketentuan yang berlaku
terhadapnya. Penyerahan ini tidak dapat dicabut.
Pasal 365a
Panitera
Pengadilan Negeri yang memerintahkan perwalian memberitahukan perintah itu
kepada dewan perwalian dan Kejaksaan Negeri yang dalam daerah hukumnya perkumpulan,
yayasan, atau lembaga sosial itu berkedudukan.
Pengurus
perkumpulan, yayasan atau lembaga sosial melaporkan secara tertulis penempatan
anak belum dewasa di suatu rumah atau lembaga kepada dewan perwalian dan
Kejaksaan yang dalam daerah hukumnya terletak rumah atau lembaga tersebut.
Rumah atau lembaga yang dimaksudkan ini, dikunjungi oleh pejabat Kejaksaan atau
oleh seorang petugas yang ditunjuknya dan oleh dewan perwalian tiap kali
dipandang perlu dan patut guna meneliti keadaan anak belum dewasa yang
ditempatkan di dalamnya.
Bila
dikehendakinya, wali pengawas diberi kesempatan tiap-tiap minggu mengunjungi
anak belum dewasa yang ada dalam pengawasannya.