BAGIAN 7
Perwalian Pengawas
(Tidak Berlaku Bagi
Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi Golongan Tionghoa)
Pasal 366
Dalam
setiap perwalian yang diperintahkan di dalamnya, Balai Harta Peninggalan
ditugaskan sebagai wali pengawas.
Pasal 367
Ketentuan
dalam pasal yang lalu tidak berlaku dan tidak membawa perubahan dalam perwalian
pengawas yang diperintahkan di Negeri Belanda untuk anak belum dewasa yang
kemudian berdiam di Indonesia.
Bila
wali pengawas yang diangkat di Negeri Belanda tidak berada di Indonesia dan
tidak menunjuk seorang kuasa khusus guna mewakili dirinya dalam segala kejadian
yang memerlukan kehadiran dan keikutsertaannya, maka dianggaplah bahwa terhadap
tugas yang harus dilakukannya di Indonesia, ia telah memerintahkan
perwakilannya kepada Balai Harta Peninggalan di tempat tinggal anak belum
dewasa, yang oleh karenanya harus diterima oleh Balai Harta Peninggalan
tersebut.
Pasal 368
Para
wali tersebut dalam Bagian 3 bab ini, segera setelah perwalian mulai berjalan,
wajib memberitahukan terjadinya perwalian kepada Balai Harta Peninggalan. Bila
para wali tersebut lalai, mereka boleh diberhentikan, tanpa mengurangi
penggantian biaya, kerugian dan bunga.
Pasal 369
Dalam
segala hal, bila perwalian diperintahkan oleh Hakim, Panitera Pengadilan Negeri
yang bersangkutan harus segera memberitahukan secara tertulis adanya
pengangkatan itu kepada Balai Harta Peninggalan, dengan keterangan, apakah
pengangkatan itu terjadi dengan dihadiri oleh wali itu, atau jika perwalian itu
diperintahkan kepada perkumpulan, yayasan atau lembaga sosial, dengan
keterangan, apakah hal itu terjadi atas permintaan atau kesanggupan sendiri.
Panitera
juga wajib dengan cara yang sama memberitahukan pernyataan-pernyataan yang
menurut Pasal 332a diucapkan di kepaniteraan atau yang dikirimkan kepadanya;
demikian pula pengesahan dimaksudkan dalam Pasal 358.
Pasal 370
Kewajiban
wali pengawas adalah mewakili kepentingan anak belum dewasa, bila kepentingan
ini bertentangan dengan kepentingan wali tanpa mengurangi kewajiban-kewajiban
khusus, yang dibebankan kepada Balai Harta Peninggalan dalam surat instruksinya
pada waktu Balai Harta Peninggalan itu diperintahkan memangku perwalian
pengawas.
Dengan
ancaman hukuman mengganti biaya, kerugian dan bunga, wali pengawas wajib
memaksa wali untuk membuat daftar atau perincian barang-barang harta
peninggalan dalam segala warisan yang jatuh ke tangan anak belum dewasa.