Pasal 371
Dengan
ancaman mengganti biaya, kerugian, dan bunga, Balai Harta Peninggalan wajib
melakukan segala tindakan yang ditentukan dalam undang-undang agar setiap wali,
sekalipun tidak diperintahkan oleh Hakim, memberikan jaminan secukupnya, atau
setidak-tidaknya menyelenggarakan pengurusan dengan cara yang ditentukan oleh
undang-undang.
Pasal 372
Setiap
tahun wali pengawas harus minta kepada wali (kecuali bapak dan ibu) supaya
memberikan suatu perhitungan ringkas dan pertanggungjawaban dan memperlihatkan
kepadanya surat-surat andil dan surat-surat berharga milik anak belum dewasa.
Perhitungan ringkas itu harus dibuat di atas kertas tak bermeterai dan
diserahkan tanpa suatu biaya dan tanpa suatu bentuk hukum apa pun.
Pasal 373
Bila
seorang wali enggan melaksanakan ketentuan pasal yang lalu atau bila wali
pengawas dalam perhitungan ringkas menemukan tanda-tanda kecurangan atau
kealpaan besar, maka wali pengawas harus menuntut pemecatan wali itu. Demikian
pula ia harus menuntut pemecatan dalam hal-hal lain yang ditentukan
undang-undang.
Pasal 374
Bila
perwalian kosong atau ditinggalkan karena ketidakhadiran wali, atau bila untuk
sementara waktu wali tidak mampu menjalankan tugasnya, maka wali pengawas,
dengan ancaman hukuman mengganti biaya, kerugian dan bunga, harus mengajukan
permohonan kepada Pengadilan Negeri untuk mengangkat wali baru atau wali
sementara.
Pasal 375
Perwalian
pengawas mulai dan berakhir pada saat yang sama dengan mulainya dan berakhirnya
perwalian.