BAGIAN 8
Alasan-alasan yang
Dapat Melepaskan Diri dari Perwalian
(Tidak Berlaku Bagi
Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi Golongan Tionghoa)
Pasal 376
Dihapus
dengan S. 1927-31 jis. 390,421.
Pasal 377
Yang
boleh melepaskan diri dari perwalian ialah:
1.
mereka
yang melakukan tugas negara di luar Indonesia;
2.
para
anggota angkatan darat dan laut;
3.
mereka
yang melakukan tugas negara di luar keresidenan atau mereka yang karena tugas
negara pada saat-saat tertentu ada di luar keresidenan; Orang-orang tersebut
dalam tiga nomor di atas ini boleh meminta agar dibebaskan dan perwalian, bila
alasan-alasan dimaksud terjadi setelah mereka diangkat menjadi wali;
4.
mereka
yang telah genap enam puluh tahun; bila mereka diangkat sebelumnya, mereka
boleh minta dibebaskan dari perwalian pada waktu berumur 65 tahun;.
5.
mereka
yang terganggu oleh suatu penyakit atau penderitaan berat yang dapat
dibuktikan; Mereka ini boleh minta dibebaskan dari perwalian, bila penyakit
atau penderitaan itu timbul setelah mereka diangkat menjadi wali;
6.
mereka
yang tidak mempunyai anak sendiri, tetapi dibebani tugas memangku dua
perwalian;
7.
mereka
yang ditugaskan memangku satu perwalian, sedangkan mereka sendiri mempunyai
seorang anak atau lebih;
8.
mereka
yang pada waktu diangkat sebagai wali mempunyai lima orang anak sah, termasuk
di antaranya anak yang telah meninggal dalam dinas ketentaraan;
9.
wanita-wanita;
Wanita yang dalam keadaan tidak bersuami telah menerima suatu perwalian boleh
minta dibebaskan, bila ia kawin;
10.
mereka
yang tidak berhubungan keluarga sedarah atau semenda dengan anak belum dewasa,
bila dalam daerah hukum Pengadilan Negeri tempat perwalian itu diperintahkan
ada keluarga sedarah atau semenda yang cakap memangkunya. Bapak dan ibu tidak
diperbolehkan minta dibebaskan dari perwalian anak-anak mereka sendiri, karena
salah satu alasan tersebut di atas.
Pasal 378
Barang
siapa hendak melepaskan diri dari perwalian, harus memohon pembebasan dari
Hakim yang memerintahkan perwalian atau, bila sebelumnya tidak ada pengangkatan
oleh Hakim, dari Pengadilan Negeri tempat tinggalnya.
Kecuali
orang-orang yang disebutkan dalam Pasal 377 nomor 5 pemohon diwajibkan, dengan
ancaman kehilangan hak, untuk mengajukan permohonan dalam tenggang waktu tiga
puluh hari sejak hari mulai berlakunya perwalian itu bila pemohon berdiam di
Indonesia, dan dalam tenggang waktu sembilan puluh hari bila ia berdiam di luar
Indonesia.
Permohonan
tidak dapat diterima, bila perwalian itu dibebankan padanya karena pernyataannya
sendiri, bahwa ia sanggup menerima perwalian itu.
Hakim
mengambil ketetapan tanpa bentuk acara dan tanpa banding. Meskipun wali telah mengemukakan
alasan-alasan untuk melepaskan diri, ia masih wajib memangku perwalian itu sampai
diambil keputusan terakhir tentang alasan-alasan itu.
BAGIAN 9
Pengecualian.
Pembebasan dan Pemecatan dari Perwalian
(Tidak Berlaku Bagi
Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi Golongan Tionghoa)
Pasal 379
Selain
pegawai-pegawai Kehakiman bangsa Eropa yang dikecualikan dari perwalian menurut
ketentuan dalam Pasal 9 Reglemen Susunan Kehakiman dan Kebijaksanaan Mengadili
di Indonesia, mereka yang dikecualikan dari perwakilan adalah:
1.
orang
yang sakit ingatan;
2.
orang
belum dewasa;
3.
orang
yang ada di bawah pengampuan;
4.
mereka
yang telah dipecat, baik dari kekuasaan orang tua, maupun dari perwalian; akan
tetapi yang demikian itu hanya terdapat anak belum dewasa, yang dengan
ketetapan Hakim kehilangan kekuasaan orang tua atau perwalian tanpa mengurangi
ketentuan-ketentuan dalam Pasal 3l9g dan pasal 382d.
5.
ketua,
wakil ketua, anggota, panitera. panitera pengganti, bendahara, pemegang buku,
dan agen Balai Harta Peninggalan, kecuali terhadap anak-anak atau anak-anak tiri
mereka sendiri.
Pasal 380
Bila
Hakim berpendapat bahwa kepentingan anak-anak belum dewasa secara mutlak
menghendakinya, maka dapatlah dipecat dan perwalian, baik terhadap semua anak
belum dewasa, maupun terhadap seorang anak atau lebih yang bernaung di bawah
satu perwalian:
1.
mereka
yang berkelakuan buruk;
2.
mereka
yang dalam menunaikan perwalian menunjukkan ketidakcakapan mereka,
menyalahgunakan kekuasaan atau mengabaikan kewajiban mereka;
3.
mereka
yang telah dipecat dari perwalian lain menurut nomor 10 dan nomor 2°pasal ini
atau telah dipecat dari kekuasaan orang tua menurut pasal 319 alinea kedua
nomor 1° dan nomor 2°;
4.
mereka
yang berada dalam keadaan pailit;
5.
mereka
yang untuk diri sendiri atau yang bapaknya, ibunya, isteri/ suaminya atau anak-anaknya
berperkara di muka hakim melawan anak belum dewasa dalam hal yang melibatkan
kedudukan, harta kekayaan atau sebagian besar harta kekayaan anak belum dewasa;
6.
mereka
yang dihukum dengan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang
pasti, karena dengan sengaja telah ikut serta dalam suatu kejahatan terhadap
anak belum dewasa yang ada dalam kekuasaan mereka;
7.
mereka
yang mendapat hukuman yang telah mempunyai kekuatan tetap, karena melakukan
suatu kejahatan yang tercantum dalam Bab XIII, XIV, XV, XVI, XIX dan XX Buku
Kedua Kitab Undang-undang Hukum Pidana, yang dilakukan terhadap anak belum
dewasa yang ada dalam kekuasaan mereka;
8.
mereka
yang mendapat hukuman badan yang tidak dapat diubah lagi selama dua tahun atau
lebih. Bapak dan ibu tidak boleh dipecat, baik karena hal-hal tersebut pada
nomor 4° dan nomor 5°, maupun karena tidak cakap.
Suatu
perkumpulan, yayasan atau lembaga sosial boleh dipecat dari perwaliannya dalam
hal-hal tersebut di bawah nomor-nomor 2°, 3°, 4°, dan 5°, bila hakim
berpendapat bahwa kepentingan anak belum dewasa secara mutlak menghendakinya.
Badan-badan
itu juga boleh dipecat, bila pemberitahuan tertulis tersebut dalam Pasal 365a
alinea kedua dilalaikannya atau bila kunjungan-kunjungan yang diatur di dalamnya
dihalang-halanginya. Dalam pengertian kejahatan dalam pasal ini termasuk juga
usaha membantu dan mencoba untuk melakukannya.