Pasal 381
Pemecatan
seorang wali dilakukan oleh Pengadilan Negeri tempat tinggalnya atau, bila
tempat tinggalnya tidak ada, oleh Pengadilan Negeri tempat tinggal terakhir,
atas permohonan wali pengawas, atas permohonan salah satu keluarga sedarah atau
keluarga semenda anak belum dewasa sampai dengan derajat keempat, atas
permohonan dewan perwalian, atau atas tuntutan Kejaksaan.
Pemecatan
bapak atau ibu yang diangkat menjadi wali setelah adanya perceraian, dilakukan
oleh Pengadilan Negeri yang mengadili gugatan perceraian.
Permintaan
atau tuntutan itu harus memuat peristiwa-peristiwa dan keadaan-keadaan yang
merupakan dasarnya pula harus memuat daftar nama orang tua wali dan wali
pengawas serta tempat kediaman dan tempat tinggal mereka, sejauh ini diketahui,
nama dan tempat tinggal keluarga sedarah atau keluarga semenda yang menurut
Pasal 333 harus dipanggil, demikian pula nama dan tempat tinggal saksi-saksi
yang kiranya dapat menguatkan peristiwa yang dikemukakan dalam permohonan atau
tuntutan itu. Kecuali jika permohonan atau tuntutan itu beserta surat-surat
yang dilampirkan untuk menguatkannya, harus segera dikirim oleh panitera kepada
dewan tersebut. Pada surat permohonan atau tuntutan itu, oleh panitera
Pengadilan Negeri dicatat hari masuknya.
Pasal 381a
Pengadilan
Negeri mengambil ketetapan setelah mendengar atau memanggil dengan sah kedua
orang tua, wali dan wali pengawas, keluarga sedarah dan keluarga semenda anak
belum dewasa dan dewan perwalian. Pengadilan Negeri dapat memerintahkan
pemanggilan saksi-saksinya guna diperiksa di bawah sumpah, yakni yang ditunjuk
dan dipilihnya, baik dari keluarga sedarah dan semenda maupun dari luar
keluarga.
Bila
mereka yang akan diperiksa itu, yakni kedua orang tua, wali, wali pengawas atau
saksi, bertempat tinggal atau berkediaman di luar daerah hukum Pengadilan
Negeri, maka pemeriksaan oleh Pengadilan Negeri boleh dilimpahkan dengan cara
yang sama, seperti yang ditentukan dalam Pasal 333 terhadap keluarga sedarah
atau semenda Anak kalimat terakhir dalam alinea keempat Pasal 206 berlaku
terhadap orang tua, wali dan wali pengawas.
Segala
panggilan dilakukan menurut cara yang ditentukan dalam Pasal 333 terhadap
keluarga sedarah dan semenda bila ada panggilan terhadap seorang yang tempat
kediamannya tidak diketahui, maka panggilan itu harus segera dimuatkan dalam
satu surat kabar atau lebih yang ditunjuk oleh Pengadilan Negeri. Panggilan
terhadap seseorang yang dimohonkan atau dituntut pemecatannya harus disertai
dengan pemberian secara ringkas tentang isi permintaan atau tuntutan, kecuali
jika tempat kediaman orang itu tidak diketahui.
Bila
dipandang perlu, Pengadilan Negeri boleh mendengar orang-orang selain yang
telah ditentukan di atas menghadap pada hari yang telah ditentukan, dan boleh
juga memerintahkan pemeriksaan saksi-saksi ini harus disebutkan dalam penetapan
lebih lanjut dan harus dipanggil dengan cara yang sama.
Pasal 381b
Selama
pemeriksaan, tiap-tiap penduduk di Indonesia yang berhak melakukan perwalian
dan pengurus tiap-tiap perkumpulan, yayasan, dan lembaga sosial tersebut dalam
Pasal 365 boleh mengajukan diri kepada Pengadilan Negeri dengan surat
permohonan supaya diperkenankan memangku perwalian itu. Pengadilan Negeri boleh
memerintahkan pemanggilan mereka untuk didengar tentang permohonan itu. Alinea keempat
Pasal 206 berlaku terhadap pemeriksaan orang-orang tersebut dengan penyesuaian
seperlunya. Bila permintaan atau tuntutan itu dikabulkan, Pengadilan Negeri
menetapkan pengangkatan wali. Dalam keputusan tentang pemecatan wali, wali yang
dipecat harus dihukum mengadakan pertanggungjawaban tentang pengurusannya
kepada penggantinya.
Pasal 382
Pemeriksaan
perkara berlangsung dalam sidang dengan pintu tertutup. Penetapan disertai
dengan alasan-alasannya diucapkan dalam sidang terbuka dalam waktu yang sesingkat-singkatnya
setelah berlangsung pemeriksaan terakhir; penetapan ini boleh dinyatakan segera
dapat dilaksanakan sekalipun ada perlawanan atau banding dengan atau tanpa
jaminan, semua itu atas naskah aslinya.
Selama
pemeriksaan berjalan, Pengadilan Negeri leluasa untuk menghentikan penunaian
perwalian itu seluruhnya atau sebagian dan memberi kekuasaan atas diri anak
belum dewasa dan harta kekayaannya menurut pertimbangan Pengadilan Negeri,
kepada seorang yang ditunjuknya atau kepada dewan perwalian.
Terhadap
penetapan termaksud dalam alinea yang lalu tidak boleh dimintakan peradilan
yang lebih tinggi. Penetapan itu tetap berlaku sampai keputusan tentang
pemecatan memperoleh kekuatan tetap. Ketentuan dalam alinea ketujuh dan
kedelapan Pasal 319 f berlaku dalam hal ini.
Pasal 382a
Baik
berdasarkan atas peristiwa yang dapat menyebabkan pemecatan, maupun karena anak
belum dewasa ditinggalkan atau tanpa suatu pengawasan, Jaksa berwenang
mempercayakan anak belum dewasa itu untuk sementara waktu kepada dewan
perwalian, sampai Pengadilan Negeri mengangkat seorang wali atau dinyatakan,
bahwa pengangkatan itu tidak perlu dan penetapan itu mempunyai kekuatan hukum
yang pasti. Ketentuan dalam alinea ketujuh dan kedelapan Pasal 318f berlaku
dalam hal ini.
Bila
Jaksa menggunakan wewenang tersebut di atas sebelum mengajukan permintaan atau
tuntutan akan pemecatan atau pengangkatan seorang wali, ía wajib segera
melakukan segala sesuatu agar pengadilan mengangkat seorang wali.
Bila
penyerahan anak belum dewasa kepada dewan perwalian ditolak Jaksa boleh
menyuruh membawa anak itu képada juru sita atau kepada Polisi yang diberi tugas
untuk melaksanakan surat perintahnya. Ketentuan-ketentuan dalam alinea-alinea
ketiga, keempat dan kelima Pasal 319h berlaku dalam hal ini. Perintah
penyerahan anak belum dewasa kepada dewan perwalian menurut alinea pertama
pasal ini menghentikan perwalian anak itu, sekedar mengenai diri si anak.
Pasal 382b
Bila
orang yang diminta atau dituntut pemecatannya tidak datang menghadap atas
panggilan, ia boleh mengajukan perlawanan dalam waktu 30 hari, setelah
penetapan atau akta yang dibuat berdasarkan penetapan itu atau pelaksanaannya
diberitahukan kepadanya atau setelah ia melakukan suatu perbuatan yang secara
mutlak memberi kesimpulan, bahwa penetapan itu atau permulaan pelaksanaannya
sudah diketahui olehnya.
Orang
yang permohonannya akan pemecatan ditolak, atau jawatan Kejaksaan yang
tuntutannya ditolak pula, dan orang yang dipecat dan perwaliannya meskipun ia
menyangkal, seperti orang yang perlawanannya ditolak boleh mengajukan
permohonan banding terhadap keputusan Pengadilan Negeri dalam waktu 30 hari
setelah keputusan diucapkan.
Pasal 382c
Bila
wali bapak dan wali ibu tidak cakap atau tidak mampu menunaikan kewajiban
memelihara dan mendidik anak-anak mereka dan kepentingan anak-anak dari segi
lain tidak bertentangan dengan pembebasan mereka dari perwalian maka atas
permintaan dewan perwalian atau tuntutan Jaksa, mereka berdua boleh dibebaskan
dari perwalian terhadap seorang anak atau Iebih oleh Pengadilan Negeri tempat
tinggal mereka atau jika tidak ada, oleh Pengadilan Negeri tempat tinggal
mereka yang terakhir. Pembebasan bapak atau ibu yang diangkat menjadi wali
setelah bercerai, dilakukan oleh Pengadilan Negeri yang telah mengadili
tuntutan akan perceraian itu. Dalam surat permohonan atau tuntutan atau
pembebasan sedapat-dapatnya harus dikemukakan pula bagaimana pergantian wali
itu kiranya dapat diselenggarakan. Pembebasan ini tidak boleh diperintahkan,
bila pihak yang diminta atau yang dituntut pembebasannya, menentang hal ini.
Berdasarkan
surat permintaan sendiri, wali-wali lainnya boleh dibebaskan oleh Pengadilan
Negeri tempat tinggal mereka dari perwalian, baik terhadap semua, maupun
terhadap seorang atau beberapa dan anak-anak belum dewasa, yang ada di bawah
kekuasaan mereka, bila seorang penduduk Indonesia yang berhak menjalankan
perwalian, atau pengurus salah satu perkumpulan, yayasan dan lembaga sosial
tersebut dalam Pasal 365, menyatakan sanggup dengan surat untuk mengganti
mereka, dan Pengadilan Negeri menimbang pergantian tersebut baik untuk
kepentingan anak-anak.
Pengadilan
Negeri mengambil keputusan setelah mendengar atau memanggil dengan sah kedua
orang tua, wali dan wali pengawas, para keluarga atau semenda anak-anak belum
dewasa dan dewan perwalian, serta mengangkat wali, bila permintaan atau
tuntutan dikabulkan. Ketentuan dalam alinea ketiga Pasal 381 dan alinea-alinea
kedua, ketiga dan keempat Pasal 381a berlaku dalam hal ini.
Pemeriksaan
perkara berlangsung dalam sidang tertutup. Dalam waktu yang selekas-lekasnya
setelah pemeriksaan terakhir, penetapan dengan alasan-alasannya diucapkan dalam
sidang terbuka dan boleh dinyatakan segera dapat dilaksanakan, sekalipun ada
perlawanan atau banding dengan atau tanpa jaminan, semuanya itu atas naskah
asli.
Bila
seseorang yang dimintakan atau dituntut pembebasannya berdasarkan alinea
pertama, tidak datang menghadap, maka terhadap pembebasan ini ia boleh
mengajukan perlawanan dalam waktu 30 hari sejak penetapan itu, atau akta yang
dibuat berdasarkan penetapan itu atau untuk melaksanakannya, diberitahukan
kepadanya secara pribadi atau setelah ia melakukan suatu perbuatan yang secara
mutlak memberi kesimpulan, bahwa penetapan itu atau permulaan pelaksanaan telah
diketahui olehnya. Orang yang permintaan akan pembebasannya ditolak, atau
jawatan Kejaksaan yang tuntutannya akan hal yang sama ditolak, dan orang yang
dibebaskan dari perwalian kendati datang menghadap atas panggilan, seperti juga
orang yang perlawanannya ditolak, semuanya dapat mengajukan permohonan banding
dalam waktu 30 hari setelah putusan Pengadilan Negeri diucapkan.
Terhadap
penetapan-penetapan termaksud dalam alinea kedua tidak boleh dimintakan
banding.
Pasal 382d
Seorang
bapak atau Ibu yang dibebaskan atau dipecat dari perwalian terhadap
anak-anaknya sendiri, baik atas permintaannya sendiri maupun atas permintaan
mereka yang berhak meminta pembebasan, ataupun pemecatannya, ataupun atas
tuntutan jawatan Kejaksaan boleh dipulihkan kembali dalam perwalian, bila
ternyata bahwa peristiwa-peristiwa yang mengakibatkan pembebasan atau
pemecatannya tidak lagi berlawanan dengan pemilihan itu. Permintaan atau
tuntutan untuk itu harus diajukan kepada Pengadilan Negeri yang telah mengadili
pemintaan atau tuntutan akan pembebasan atau pemecatannya, kecuali jika
perkawinan orang yang dibebaskan atau dipecat itu telah dibubarkan karena
perceraian dalam hal mana permintaan atau tuntutan itu harus diajukan kepada
Pengadilan Negeri yang telah mengadili tuntutan akan perceraian itu.
Pengadilan
Negeri mengambil keputusan setelah mendengar atau memanggil dengan sah, bila
mungkin kedua orang tua, demikian pula wali atau pengurus perkumpulan, yayasan
dan lembaga sosial yang mengaku perwalian itu, wali pengawas, para anggota
keluarga sedarah atau semenda dari anak-anak dan dewan perwalian.
Bila
dipandang perlu, Pengadilan Negeri boleh memerintahkan supaya didengar di bawah
sumpah saksi-saksi yang dipilihnya dan keluarga sedarah atau semenda atau dari
luar mereka. Alinea-alinea ketiga, keempat, kelima, keenam dan ketujuh Pasal
319g berlaku dalam hal ini.
Pasal 382e
Jika
anak-anak belum dewasa itu tidak nyata-nyata telah berada dalam kekuasaan orang
atau kekuasan pengurus himpunan, yayasan atau lembaga amal, yang menurut suatu
putusan Hakim termaksud dalam bagian ini diwajibkan melakukan perwalian, atau
pun tidak telah berada dalam kekuasaan orang atau kekuasaan Dewan Perwalian,
kepada siapa kiranya anak-anak itu menurut penetapan termaksud dalam pasal 382
ayat ketiga dipercayakannya, maka penetapan yang sama diperintahkan juga,
penyerahan anak-anak itu kepada pihak yang menurut penetapan mendapat kekuasaan
atas anak-anak itu. Ketentuan dalam ayat kedua, ketiga keempat dan kelima pasal
319h berlaku dalam hal ini.
Pasal 382f
Ketentuan
Pasal 319f berlaku terhadap pembebasan atau pemecatan seorang bapak atau ibu
dari perwalian terhadap anak-anak sendiri.
Pasal 382g
Semua
surat permohonan, tuntutan penetapan, pemberitahuan semua surat lain yang
dibuat guna memenuhi ketentuan-ketentuan dalam bagian ini adalah bebas dari
meterai.
Segala
permintaan termaksud dalam bagian ini, yang berasal dari dewan perwalian, harus
dilayani dengan cuma-cuma, demikian pula segala salinan pertama, salinan dan
petikan yang diminta oleh dewan perwalian guna kepentingan tugas yang
diperintahkan kepadanya, oleh panitera diberikan kepadanya dengan cuma-cuma.
BAGIAN 10
Pengawasan Wali atas Pribadi
Anak Belum Dewasa
(Tidak Berlaku Bagi
Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi Golongan Tionghoa)
Pasal 383
Wali
harus menyelenggarakan pemeliharaan dan pendidikan bagi anak belum dewasa
menurut kemampuan harta kekayaannya dan harus mewakili anak belum dewasa itu
dalam segala tindakan perdata. Anak belum dewasa harus menghormati walinya.
Pasal 384
Bila
wali, berdasarkan alasan-alasan yang penting, merasa tidak puas terhadap
kelakuan anak belum dewasa, maka atas permintaan wali sendiri atau atas
permintaan dewan perwalian, asal saja dewan diminta oleh wali untuk itu,
Pengadilan Negeri boleh memerintahkan penempatan anak itu untuk waktu tertentu
dalam sebuah lembaga negara atau swasta yang akan ditunjuk oleh Menteri
Kehakiman. Penempatan itu dilakukan atas biaya anak belum dewasa, dan bila ia
tidak mampu, atas biaya wali; penempatan semacam itu hanya boleh dilakukan
selama-lamanya enam bulan berturut-turut, bila pada hari penetapan Hakim anak
belum dewasa belum mencapai umur empat belas tahun, atau selama-lamanya satu
tahun bila pada hari penetapan ia telah mencapai umur tersebut, dan sekali-kali
tidak boleh melewati saat anak belum dewasa menjadi dewasa.
Pengadilan
Negeri tidak boleh memerintahkan penempatan itu sebelum mendengar atau
memanggil secara sah wali, pengawas, para keluarga sedarah dan semenda dari
anak belum dewasa, dewan perwalian dan, tanpa mengurangi ketentuan dalam alinea
berikut, juga anak belum dewasa sendiri.
Bila
anak belum dewasa tidak datang menghadap pada hari yang ditentukan untuk
mendengarnya, maka Pengadilan Negeri menunda pemeriksaan sampai pada hari yang
ditentukan, dan memerintahkan agar anak belum dewasa itu pada hari tersebut, di
bawa ke depannya oleh juru sita atau polisi; penetapan ini dilaksanakan atas
perintah jawatan Kejaksaan, bila ternyata anak belum dewasa pada hari itu pun
tidak datang menghadap, maka Pengadilan Negeri, tanpa mendengarnya,
memerintahkan atau menolak penempatannya.
Dalam
hal ini tidak perlu diperhatikan bentuk acara lebih lanjut, melainkan perintah
penempatan itulah yang harus diberikan, tetapi itu pun tidak perlu dimuat
alasan-alasannya. Bila Pengadilan Negeri dalam penetapannya memutuskan, bahwa
anak belum dewasa dan wali tidak mampu membiayai penempatan itu, maka semua
biaya menjadi beban negara. Penetapan yang memerintahkan suatu penempatan,
dilaksanakan atas perintah, setelah ada permintaan dan pihak wali.
Pasal 384a
Dengan
penetapan Menteri Kehakiman, anak belum dewasa sewaktu-waktu boleh dikeluarkan
dari lembaga termaksud dalam pasal yang lalu, bila alasan-alasan yang
mengakibatkan penempatan itu telah tiada atau bila keadaan jasmani dan rohani anak
belum dewasa itu tidak mengizinkan penempatan lebih lama.
Wali
selalu leluasa untuk mempersingkat waktu penempatan yang telah ditentukan dalam
perintah. Untuk memperpanjang waktu penempatan, perlu diperhatikan lagi
ketentuan dalam pasal yang lalu.
Pengadilan
Negeri hanya boleh memerintahkan perpanjangan waktu itu, tiap-tiap kali tidak
lebih dari enam bulan berturut-turut; perintah itu tidak boleh diberikan
sebelum mendengar permintaan itu dari kepala lembaga tempat anak belum dewasa
itu tinggal pada waktu permintaan perpanjangan diajukan atau dari seorang
penggantinya.
BAGIAN 11
Tugas Pengurusan Wali
(Tidak berlaku Bagi
Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi Golongan Tionghoa)
Pasal 385
Wali
harus mengurus harta kekayaan anak belum dewasa laksana seorang bapak rumah
tangga yang baik dan bertanggung jawab atas biaya, kerugian dan bunga yang
diperkirakan timbul karena pengurusan yang buruk. Bila kepada anak yang belum
dewasa, baik dengan suatu akta antara orang-orang yang masih hidup, maupun
dengan sebuah wasiat, telah dihibahkan atau dihibah wasiatkan sejumlah harta
benda dan pengurusannya itu dipercayakan kepada seorang pengurus atau lebih
yang telah ditunjuk, maka ketentuan-ketentuan Pasal 307, yang berlaku bagi
pemangku kekuasaan orang tua, berlaku juga bagi wali.