Pasal 386
Dalam
waktu sepuluh hari setelah perwalian mulai berlaku, wali harus menuntut
pengangkatan penyegelan, bila penyegelan ini telah dilakukan, dan dengan
dihadiri oleh wali pengawas, segera membuat atau menyuruh membuat daftar
barang-barang kekayaan anak belum dewasa.
Daftar
barang-barang atau inventaris itu boleh dibuat di bawah tangan, tetapi dalam
segala hal keberesannya harus dikuatkan di bawah sumpah oleh wali sendiri di
hadapan Balai Harta Peninggalan; bila inventaris itu dibuat di bawah tangan,
inventaris itu harus diserahkan kepada Balai Harta Peninggalan.
Pasal 387
Bila
anak belum dewasa berutang kepada wali, maka hal itu harus dijelaskan dalam
inventaris; dalam hal tidak ada penjelasan dalam inventaris yang demikian itu,
wali tidak akan diperbolehkan menagih sesuatu yang dipiutangkannya, sebelum
anak belum dewasa itu menjadi dewasa, tambahan lagi, ia akan kehilangan segala
bunga dan angsuran atas jumlah pokok yang sedianya dapat ditagih semenjak
pembuatan inventaris sampai saat anak belum dewasa menjadi dewasa; tetapi
selama masa itu, bagi wali, lewat waktu tidak berlaku.
Pasal 388
Pada
permulaan setiap perwalian, kecuali yang dilakukan oleh bapak atau ibu, Balai
Harta Peninggalan, setelah mendengar wali pengawas, dan setelah memanggil
keluarga sedarah atau semenda anak belum dewasa, menurut perkiraan dan dalam
keseimbangan dengan harta kekayaan yang harus diurus, harus menentukan jumlah
uang yang diperlukan untuk biaya hidup anak belum dewasa itu beserta biaya yang
diperlukan guna mengurus harta kekayaan; semuanya itu tidak mengurangi
kemungkinan campur tangan Pengadilan Negeri, bila Balai Harta Peninggalan tidak
menyetujui pendapat sebagian besar keluarga anak belum dewasa yang hadir.
Dalam
akta yang sama harus ditentukan pula apakah wali dalam menjalankan pengurusan,
diperkenankan pula dengan upah menggunakan seorang pengurus khusus atau lebih,
yang akan mewakili wali dan di bawah tanggung jawab wali.
Pasal 389
Wali
wajib mengusahakan supaya dijual segala meja, kursi atau perkakas rumah tangga
yang pada permulaan atau selama perwalian jatuh ke dalam kekayaan anak belum
dewasa, demikian juga barang-barang yang menurut alamnya dapat disimpan, asal
saja dengan persetujuan Balai Harta Peninggalan dan setelah mendengar atau
memanggil dengan sah wali pengawas, bila yang menjadi wali pengawas bukan Balai
Harta Peninggalan sendiri, serta keluarga sedarah atau semenda.
Penjualan
harus dilakukan di muka umum oleh petugas yang berhak dengan memperhatikan
kebiasaan-kebiasaan setempat, kecuali jika Pengadilan, setelah mendengar dan
memanggil seperti di atas, kiranya memerintahkan, bahwa barang-barang tertentu
yang ditunjuk, untuk kepentingan anak belum dewasa, harus dijual di bawah
tangan dengan harga atau di atas harga yang sudah ditaksir oleh ahli-ahli yang
diangkat untuk itu.
Pengadilan
Negeri boleh juga, setelah mendengar seperti di atas, mengizinkan penjualan di
muka umum atau di bawah tangan akan barang-barang bergerak yang sehubungan dengan
ketentuan alinea pertama pasal ini telah disimpan dalam wujud asli, bila
kepentingan anak belum dewasa menghendakinya.
Barang-barang
dagangan boleh dijual di bawah tangan oleh wali dengan perantaraan makelar,
komisioner atau orang lain yang sejajar, dengan harga kurs yang berlaku,
sedangkan hasil-hasil tanah hendaknya dijual di pasar atau di mana saja dengan
harga pasar.
Pasal 390
Bapak
atau ibu, sejauh menurut undang-undang mempunyai hak menikmati hasil atas
kekayaan anak belum dewasa, bebas dari kewajiban menjual perabot rumah tangga
atau barang-barang bergerak Iainnya, bila mereka lebih suka menyimpannya dengan
maksud mengembalikannya dalam keadaan aslinya kelak kepada anak belum dewasa.
Dalam
hal itu mereka, atas biaya sendiri, harus menyuruh seorang ahli, yang akan
diangkat oleh wali pengawas dan mengangkat sumpah di depan kepala pemerintahan
daerah, untuk menaksir harga sebenarnya barang-barang tersebut. Barang-barang
yang tidak dapat diserahkan kembali dalam wujud aslinya harus ditanggung dengan
sejumlah uang taksiran.