Pasal 391
Wali
diwajibkan membungakan sisa penghasilan setelah pendapatan dikurangi dengan
pengeluaran, bila saldo untung melebihi seperempat daripada pendapatan biasa
anak belum dewasa.
Mereka
tidak boleh membungakan uang tunai anak belum dewasa, selain dengan cara
membeli surat-surat pendaftaran dalam buku utang besar Kerajaan Belanda,
membeli surat-surat piutang atas beban Indonesia, dan memindahkannya atas nama
anak belum dewasa, membeli barang-barang tetap atau membeli surat-surat piutang
berbunga, dan dengan memberi jaminan hipotek atas barang-barang tak bergerak,
yang harganya dibebaskan dari segala beban sekurang-kurangnya sepertiga lebih
dari jumlah uang yang diperbungakan.
Bila
wali lalai dalam satu tahun untuk membungakan sejumlah uang dengan cara seperti
diperintahkan dalam pasal ini, mereka harus membayar bunga uang itu menurut
undang-undang.
Pasal 392
Bila
dalam harta kekayaan anak belum dewasa terdapat sertifikat-sertifikat utang nasional,
wali wajib memindahkannya ke dalam buku besar atas nama anak belum dewasa.
Surat
piutang atas beban Indonesia pun harus dipindahkannya atas nama anak belum
dewasa. Dengan ancaman hukuman membayar biaya, kerugian dan bunga, wali
pengawas harus berusaha agar peraturan ini dilaksanakan.
Bagaimana
Balai Harta Peninggalan menurut pasal ini dan pasal-pasal 371 dan 374 harus melaksanakan
kewajiban untuk membayar ganti kerugian bagi semua anggota majelis bersama-sama
atau bagi setiap anggota khususnya, diatur oleh pemerintah dalam sebuah
instruksi bagi semua Balai Harta Peninggalan.
Pasal 393
Wali
tidak boleh meminjam uang untuk kepentingan anak belum dewasa, juga tidak boleh
mengasingkan atau menggadaikan barang-barang tak bergerak, pula tidak boleh
menjual atau memindahtangankan surat-surat utang negara, piutang-piutang dan
andil-andil, tanpa memperoleh kuasa untuk itu dari Pengadilan Negeri Pengadilan
Negeri tidak akan memberikan kuasa ini, kecuali atas dasar keperluan yang
mutlak atau bila jelas bermanfaat dan setelah mendengar atau memanggil dengan
sah keluarga semenda atau sedarah anak belum dewasa dan wali pengawas.
Pasal 394
Bila
wali hendak menjual barang-barang tak bergerak, maka surat permohonan yang
diajukan oleh wali harus dilampiri sebuah daftar segala harta kekayaan anak
belum dewasa dan dalam daftar itu harus disebutkan barang-barang yang hendak
dijual. Pengadilan Negeri berwenang untuk mengizinkan penjualan barang-barang
itu, baik barang-barang yang ditunjuk maupun barang-barang lain, yang menurut
pertimbangan Pengadilan Negeri penjualan barang-barang itu tidak menimbulkan
begitu banyak kerugian bagi anak belum dewasa.
Pasal 395
Penjualan
harus dilakukan di muka umum, di hadapan wali pengawas, oleh pegawai yang
berhak dan menurut kebiasaan setempat.