Pasal 966
Bila
pewaris menghibahwasiatkan barang tertentu milik orang lain, hibah wasiat ini
adalah batal, entah pewaris itu tahu atau tidak tahu bahwa barang itu bukan
kepunyaannya.
Pasal 967
Akan
tetapi ketentuan pasal yang lalu tidak menjadi halangan untuk membebankan
persyaratan tertentu kepada ahli waris atau penerima hibah wasiat, yaitu
kewajiban untuk melakukan pembayaran-pembayaran tertentu kepada pihak ketiga
dengan barang-barangnya sendiri, atau untuk membebaskan utang-utangnya.
Pasal 968
Hibah-hibah
wasiat mengenai barang-barang tak tentu tetapi dari jenis tertentu, adalah sah
entah pewaris meninggalkan barang yang demikian itu atau tidak.
Pasal 969
Bila
hibah wasiatnya terdiri dan barang-barang tak tentu, ahli waris tidak wajib
memberikan jenis yang terbaik, namun ia juga tidak boleh memberikan jenis yang
terjelek,
Pasal 970
Bila
yang dihibahwasiatkan hanya hasil-hasil dan pendapatan-pendapatan tanpa
digunakan kata-kata hak
pakai hasil atau hak pakai oleh pewaris, maka barang yang bersangkutan haruslah
tetap berada dalam pengelolaan ahli warisnya, yang sementara itu wajib
membayarkan hasil-hasil dan pendapatannya kepada penerima hibah itu.