Pasal 961
Pajak
dengan nama apapun, yang dipungut untuk negara, dibebankan kepada penerima
hibah, kecuali bila pewaris menentukan lain.
Pasal 962
Bila
pewaris mewajibkan suatu beban kepada beberapa penerima hibah, maka mereka
wajib memenuhinya, masing-masing sebanding dengan besarnya hibah wasiat,
kecuali bila pewaris telah menetapkan lain.
Pasal 963
Barang
yang dihibahwasiatkan harus diserahkan dengan semua perlengkapannya, dan dalam
keadaan seperti pada hari rneninggalnya pewaris.
Pasal 964
Akan
tetapi, setelah pewaris menghibahwasiatkan suatu barang tetap, maka apa yang
telah dibeli atau diperoleh untuk memperbesar barang itu tidaklah termasuk
dalam hibah wasiat itu; meskipun berbatasan dengan barang yang telah dihibahkan
itu, kecuali bila pewaris menetapkan lain.
Segala
sesuatu yang dilakukan oleh pewaris di atas tanah yang dihibahwasiatkan untuk
memperbaiki, memperindah atau membangun kembali tanah itu atau untuk memperluas
sebidang tanah yang terjepit, maka jika tidak ada penetapan lain, semuanya
harus dianggap termasuk suatu bagian dan hibah wasiat itu.
Pasal 965
Bila
sebelum atau sesudah dibuat surat wasiat, barang yang dihibahwasiatkan terikat
dengan hipotek atau dengan hak pakai hasil untuk suatu utang dan harta
peninggalan itu, atau untuk suatu utang pihak ketiga, maka orang yang harus
menyerahkan hibah wasiat itu tidak wajib melepaskan barang dari ikatan itu,
kecuali bila ia diperintahkan dengan tegas oleh pewaris untuk melakukannya.
Namun
bila penerima hibah telah melunasi utang berhipotek itu, maka ia mempunyai hak
untuk menuntut para ahli waris sesuai dengan pasal 1106.