Pasal 956
Bila
timbul perselisihan tentang siapa yang menjadi ahli waris, dan dengan demikian
siapa yang berhak memegang besit, maka Hakim dapat memerintahkan agar harta
benda itu disimpan di Pengadilan.
BAGIAN 6
Hibah Wasiat
Pasal 957
Hibah
wasiat ialah suatu penetapan khusus, di mana pewaris memberikan kepada satu
atau beberapa orang barang-barang tertentu, atau semua barang-barang dan macam
tertentu; misalnya, semua barang-barang bergerak atau barang-barang tetap, atau
hak pakai hasil atas sebagian atau semua barangnya.
Pasal 958
Semua
hibah wasiat yang murni dan tidak bersyarat, sejak hari meninggalnya pewaris,
memberikan hak kepada penerima hibah wasiat (legitaris); untuk menuntut barang
yang dihibahkan, dan hak ini beralih kepada sekalian ahli waris atau
penggantinya.
Pasal 959
Penerima
hibah wasiat harus meminta barang yang dihibahkan kepada para ahli waris atau
penerima wasiat yang diwajibkan untuk menyerahkan barang yang dihibahkan itu.
Ia
berhak atas hasil dan bunganya sejak hari kematian pewaris, bila tuntutan untuk
penyerahan dilakukan dalam waktu satu tahun sejak hari tersebut, atau bila
penyerahan itu dilakukan secara sukarela dalam jangka waktu yang sama. Bila
tuntutan itu diajukan setelah itu, ia hanya berhak atas hasil dan bunganya
saja, terhitung dari hari pengajuan tuntutan itu.
Pasal 960
Bunga
dan hasil barang-barang yang dihibahwasiatkan adalah untuk keuntungan penerima
hibah sejak hari kematian, kapan pun ia menuntut penyerahannya;
1.
bila
pewaris menyatakan keinginannya untuk itu dalam surat wasiat itu;
2.
bila
yang dihibahwasiatkan adalah suatu bunga cagak hidup atau suatu uang tunjangan
tahunan, bulanan atau mingguan sebagai pemberian untuk nafkah.