Pasal 951
Dalam
hal-hal yang diatur dalam pasal-pasal 946,947,948 alinea pertama, orang-orang
yang disebut di dalamnya boleh membuat wasiat dengan surat di bawah tangan,
asalkan surat itu seluruhnya ditulis, diberi tanggal dan ditandatangani oleh
pewaris.
Pasal 952
Surat
wasiat demikian akan kehilangan kekuatannya, bila pewaris meninggal tiga bulan
setelah sebab tersebut dalam tiga pasal yang lalu berakhir, kecuali bila surat
itu telah disampaikan kepada Notaris untuk disimpan dengan cara seperti yang
diatur dalam Pasal 932.
Pasal 953
Formalitas-formalitas
yang telah ditetapkan untuk berbagai-bagai surat wasiat itu menurut ketentuan-ketentuan
dalam bagian ini, harus diindahkan, dengan ancaman kebatalan.
BAGIAN 5
Wasiat Pengangkatan
Ahli Waris
Pasal 954
Wasiat
pengangkatan ahli waris ialah suatu wasiat, di mana pewaris memberikan kepada
satu orang atau lebih harta benda yang ditinggalkannya pada waktu dia meninggal
dunia, baik seluruhnya maupun sebagian, seperti seperdua atau sepertiga.
Pasal 955
Pada
waktu pewaris meninggal dunia, baik para ahli waris yang diangkat dengan
wasiat, maupun mereka yang oleh undang-undang diberi sebagian harta peninggalan
itu, demi hukum memperoleh besit atas harta benda yang ditinggalkan.
Pasal
834 dan 835 berlaku terhadap mereka.