Pasal 946
Dalam
keadaan perang, para tentara anggota angkatan bersenjata lain, yang berada di
medan perang ataupun di tempat yang diduduki musuh boleh membuat surat wasiat
mereka di hadapan seorang perwira yang serendah-rendahnya berpangkat letnan,
atau bila tidak ada perwira, dihadapan orang yang di tempat itu menduduki
jabatan militer tertinggi, di samping dua orang saksi.
Pasal 947
Surat
wasiat orang-orang yang sedang berlayar di laut, boleh dibuat dihadapan nakhoda
atau mualim kapal itu, atau bila mereka tidak ada, dihadapan orang yang
menggantikan jabatan mereka dengan dihadiri dua orang saksi.
Pasal 948
Mereka
yang berada di tempat-tempat yang dilarang berhubungan dengan dunia luar karena
berjangkitnya penyakit pes atau penyakit menular lain, boleh membuat wasiat
mereka di hadapan setiap pegawai negeri dan dua orang saksi.
Wewenang
yang sama juga diberikan kepada mereka yang jiwanya terancam alkibat sakit
mendadak atau mendapat kecelakaan, pemberontakan, gempa burni atau
bencana-bencana alam Iainnya, bila dalam jarak enam pal dan tempat itu tidak
ada Notaris atau bila orang-orang yang berwenang untuk itu tidak dapat diminta
jasa-jasanya, baik karena sedang tidak ada di tempat, maupun karena terhalang
akibat terputusnya perhubungan. Tentang keadaan-keadaan yang menyebabkan untuk
membuat surat wasiat itu harus disebutkan dalam akta tersebut.
Pasal 949
Surat-surat
wasiat tersebut dalam tiga pasal yang lalu harus ditandatangani oleh pewaris,
oleh orang yang dihadapannya wasiat itu dibuat, dan oleh sekurang-kurangnya
salah seorang saksi.
Bila
pewaris atau salah seorang saksi menyatakan tidak dapat menulis, atau
berhalangan untuk menandatanganinya, maka pernyataan itu serta sebab halangan
itu harus dengan tegas disebutkan dalam akta itu.
Pasal 950
Surat-surat
wasiat termaksud dalam pasal-pasal 946,947,948 alinea pertama, kehilangan
kekuatan bila pewaris meninggal enam bulan setelah berhentinya sebab yang telah
menyebabkan wasiat itu dibuat dalam bentuk seperti itu.
Surat
wasiat termaksud dalam Pasal 948 alinea kedua kehilangan kekuatannya, bila
pewaris meninggal enam bulan setelah hari penandatanganan akta itu.