Pasal 941
Dalam
hal pewaris tidak dapat bicara tetapi dapat menulis, dia boleh membuat surat
wasiat tertutup, asalkan ha! itu ditulis, diberi tanggal dan ditandatangani,
seluruhnya dengan tangannya; dia harus menyampaikannya kepada Notaris di
hadapan para saksi dan harus menulis dan menandatangani di atas akta itu
penjelasannya, bahwa kertas yang disampaikannya kepada mereka adalah surat
wasiatnya; dan setelah itu Notaris harus menulis akta penjelasannya dan
menyatakan di dalamnya bahwa pewaris telah menulis keterangan itu dalam
kehadiran Notaris dan pat-a saksi, di samping itu, hat-us diindahkan apa yang
te!ah ditentukan dalam pasal yang lalu.
Surat-surat
wasiat termaksud dalam pasal yang lalu dan pasal ini harus dianggap telah
ditandatangani oleh pewaris sampai dibuktikan sebaliknya, dan selain itu
wasiat-wasiat tersebut terakhir harus dianggap pula telah ditulis se!uruhnya
dan diberi tanggal olehnya.
Pasal 942
Setelah
pewaris meninggal dunia, Notaris harus menyampaikan wasiat rahasia atau
tertutup itu kepada Balai Harta Peninggalan yang dalam daerahnya warisan itu
terbuka; balai ini harus membuka wasiat itu dan membuat berita acara tentang
penyampaian dan pembukaan wasiat itu serta tentang keadaannya, dan kemudian
menyampailkannya kembali kepada Notaris yang telah memberikannya.
Pasal 943
Notaris
yang menyimpan surat-surat wasiat diantara surat-surat aslinya, dalam bentuk
apa pun juga, setelah meninggalnya pewaris, harus memberitahukannya kepada
orang-orang yang berkepentingan.
Pasal 944
Saksi-saksi
yang hadir pada waktu pembukaan wasiat, harus sudah dewasa dan penduduk
Indonesia. Mereka harus mengerti bahasa yang dipergunakan dalam menyusun wasiat
itu atau dalam menulis akta penjelasan atau akta penitipan.
Untuk
saksi-saksi pada pembuatan wasiat dengan akta terbuka, tidak boleh diambil ahli
waris atau penerima hibah wasiat, keluarga sedarah atau semenda sampai derajat
keempat, anak atau cucu, keluarga sedarah dalam derajat yang sama, dan pembantu
rumah tangga Notaris yang menangani pembuatan wasiat itu.
Pasal 945
Warga
negara Indonesia yang berada di negeri asing tidak boleh membuat wasiat selain
dengan akta otentik dan dengan mengindahkan formalitas-formalitas yang berlaku
di negeri tempat akta itu dibuat.
Namun
ia berwenang untuk membuat penetapan dengan surat di bawah tangan atas dasar
dan dengan cara seperti yang diuraikan dalam Pasal 935.