Pasal 936
Bila
surat seperti yang dibicarakan dalam pasal yang lalu diketemukan setelah
pewaris meninggal, maka surat itu harus disampaikan kepada Balai Harta
Peninggalan yang di daerah hukumnya warisan itu terbuka; bila surat itu
disegel, maka balai itu harus membukanya, dan dalam hal apa pun harus membuat
berita acara tentang penyampaian surat itu serta tentang keadaan surat itu;
akhirnya balai itu harus menyerahkan surat itu ke tangan Notaris untuk
disimpan.
Pasal 937
Surat
wasiat olografis yang tertutup yang disampaikan ke tangan Notaris setelah
meninggalnya pewaris harus disampaikan kepada Balai Harta Peninggalan, yang
akan bertindak menurut Pasal 942 terhadap surat-surat wasiat tertutup.
Pasal 938
Wasiat
dengan akta umum harus dibuat di hadapan Notaris dan dua orang saksi.
Pasal 939
Notaris
harus menulis atau menyuruh menulis kehendak pewaris dalam kata-kata yang jelas
menurut apa adanya yang disampaikan oleh pewaris kepadanya.
Bila
penyampaian persoalan dilakukan tanpa kehadiran para saksi, dan naskahnya telah
disiapkan oleh Notaris, maka pewaris harus mengemukakan lagi kehendaknya
seperti apa adanya di hadapan para saksi, sebelum naskah itu dibacakan
dihadapan pewaris.
Sesudah
itu wasiat harus dibacakan oleh Notaris dalam kehadiran para saksi, dan sesudah
pembacaan itu, oleh Notaris harus ditanyakan kepada pewaris apakah yang
dibacakan itu telah memuat kehendaknya.
Bila
kehendak pewaris dikemukakan dalam kehadiran para saksi itu dan langsung
dituangkan dalam tulisan, maka pembacaan dan pertanyaan seperti di atas harus
dilakukan juga dalam kehadiran para saksi.
Selanjutnya
akta itu harus ditandatangani oleh pewaris, Notaris dan saksi-saksi.
Bila
pewaris menyatakan tidak dapat melakukan penandatanganan, atau bila dia
terhalang dalam hal itu maka juga pernyataan itu dan sebab halangan harus
dicantumkan dalam akta wasiat itu.
Setelah
dipenuhi segala formalitas itu, hal itu harus dengan tegas dicantumkan dalam
surat wasiat itu.
Pasal 940
Bila
pewaris hendak membuat surat wasiat tertutup atau rahasia, dia harus
menandatangani penetapan-penetapannya, baik jika dia sendiri yang menulisnya
ataupun jika ia menyuruh orang lain menulisnya; kertas yang memuat
penetapan-penetapannya, atau kertas yang dipakai untuk sampul, bila digunakan
sampul, harus tertutup dan disegel.
Pewaris
juga harus menyampailkannya dalam keadaan tertutup dan disegel kepada Notaris,
di hadapan empat orang saksi, atau dia harus menerangkan bahwa dalam kertas
tersebut tercantum wasiatnya, dan bahwa wasiat itu ditulis dan ditandatangani
sendiri, atau ditulis oleh orang lain dan ditandatangani olehnya. Notaris harus
membuat akta penjelasan mengenai hal itu, yang ditulis di atas kertas atau
sampulnya, akta ini harus ditandatangani baik oleh pewaris maupun oleh Notaris
serta para saksi, dan bila pewaris tidak dapat menandatangani akta penjelasan
itu karena halangan yang timbul setelah penandatanganan wasiatnya, maka harus
disebutkan sebab halangan itu.
Semua
formalitas tersebut di atas harus dipenuhi, tanpa beralih kepada akta lain.
Wasiat
tertutup atau rahasia itu harus tetap disimpan di antara surat-surat asli yang
ada pada notaris yang telah menerima surat itu.