Pasal 931
Surat
wasiat hanya boleh dibuat, dengan akta olografis atau ditulis tangan sendiri,
dengan akta umum atau dengan akta rahasia atau akta tertutup.
Pasal 932
Wasiat
olografis harus seluruhnya ditulis tangan dan ditandatangani oleh pewaris.
Wasiat ini harus dititipkan oleh pewaris kepada Notaris untuk disimpan. Dibantu
oleh dua orang saksi, Notaris itu wajib langsung membuat akta penitipan, yang
harus ditandatangani olehnya, oleh pewaris dan oleh para saksi, dan akta itu
harus ditulis dibagian bawah wasiat itu bila wasiat itu diserahkan secara
terbuka, atau di kertas tersendiri bila itu disampaikan kepadanya dengan
disegel; dalam hal terakhir ini, di hadapan Notaris dan para saksi, pewaris
harus membubuhkan di atas sampul itu sebuah catatan dengan tanda tangan yang
menyatakan bahwa sampul itu berisi surat wasiatnya.
Dalam
hal pewaris tidak dapat menandatangani sampul wasiat itu atau akta
penitipannya, atau kedua-duanya, karena suatu halangan yang timbul setelah penandatangan
wasiat atau sampulnya, notaris harus membubuhkan keterangan tentang hal itu dan
sebab halangan itu pada sampul atau akta tersebut.
Pasal 933
Wasiat
olografis demikian, setelah disimpan Notaris sesuai dengan pasal yang lalu,
mempunyai kekuatan yang sama dengan surat wasiat yang dibuat dengan akta umur
dan dianggap telah dibuat pada hari pembuatan akta penitipan, tanpa
memperhatikan hari penandatanganan yang terdapat dalam surat wasiat itu
sendiri.
Wasiat
olografis yang diterima oleh Notaris untuk disimpan harus dianggap seluruhnya
telah ditulis dan ditandatangani dengan tangan pewaris tersebut sendiri, sampai
ada bukti yang menunjukkan sebaliknya.
Pasal 934
Pewaris
boleh meminta kembali wasiat olografisnya sewaktu-waktu asal untuk pertanggungjawaban
Notaris dia mengusahakan, agar pengembalian itu dapat dibuktikan dengan akta
otentik.
Dengan
pengembalian itu, wasiat olografis harus dianggap telah dicabut.
Pasal 935
Dengan
sepucuk surat di bawah tangan yang seluruhnya ditulis, diberi tanggal dan
ditandatangani oleh pewaris, dapat ditetapkan wasiat, tanpa
formalitas-formalitas lebih lanjut tetapi semata-mata hanya untuk pengangkatan
para pelaksana untuk penguburan, untuk hibah-hibah wasiat tentang
pakaian-pakaian, perhiasan-perhiasan badan tertentu, dan perkakas-perkakas
khusus rumah.
Pencabutan
surat demikian boleh dilakukan di bawah tangan.