Pasal 926
Pengurangan
terhadap apa yang diwasiatkan, harus dilakukan tanpa membedakan antara
pengangkatan ahli waris dan pemberian hibah wasiat, kecuali bila pewaris telah
menetapkan dengan tegas bahwa harus diutamakan pelaksanaan pengangkatan ahli
waris yang ini atau pemberian hibah wasiat yang itu; dalam hal itu, wasiat yang
demikian tidak boleh dikurangi, kecuali bila wasiat-wasiat lainnya tidak cukup
untuk memenuhi legitieme portie.
Pasal 927
Penerima
hibah yang menerima barang-barang Iebih daripada yang semestinya. harus
mengembalikan hasil dari kelebihan itu, terhitung dari hari meninggalnya
pemberi hibah bila tuntutan akan pengurangan itu diajukan dalam waktu satu
tahun sejak hari kematian itu, dan dalam hal-hal lain terhitung dari hari
pengajuan tuntutan itu.
Pasal 928
Barang-barang
tetap yang atas dasar pengurangan harus kembali dalam harta peninggalan, karena
pengembalian itu, menjadi bebas dan utang-utang atas hipotek-hipotek yang telah
dibebankan kepada barang-barang itu oleh penerima hibah.
Pasal 929
Tuntutan
hukum untuk pengurangan atau pengembalian dapat diajukan oleh para ahli waris
terhadap pihak ketiga yang memegang besit atas barang-barang tetap yang
merupakan bagian dari yang dihibahkan dan telah dipindahtangankan oleh penerima
hibah itu; tuntutan itu harus diajukan dengan cara dan menurut urut-urutan yang
sama seperti terhadap penerima hibah sendiri.
Tuntutan
ini harus diajukan menurut urutan hari pemindahtangannya, mulai dari
pemindahtangan yang paling akhir.
Namun
demikian tuntutan hukum untuk pengurangan atau pengembalian terhadap pihak
ketiga tidak boleh diajukan, sejauh penerima hibah tidak lagi mempunyai sisa
barang-barang yang termasuk barang-barang yang dihibahkan, dan barang-barang
itu tidak cukup untuk memenuhi legitieme portie, atau bila harga dan
barang-barang yang telah dipindahtangankan tidak dapat ditagih dan
barang-barang kepunyaan pihak ketiga sendiri
Tuntutan
hukum itu, dalam hal apa pun, hapus dengan lampaunya waktu tiga tahun,
terhitung dari hari legitimaris menerima warisan itu.
BAGIAN 4
Bentuk Surat Wasiat
Pasal 930
Tidaklah
diperkenankan dua orang atau lebih membuat wasiat dalam satu akta yang sama,
baik untuk keuntungan pihak ketiga maupun berdasarkan penetapan timbal balik
atau bersama.