Pasal 921
Untuk
menentukan besarnya legitieme portie, pertama-tama hendaknya dijumlahkan semua
harta yang ada pada waktu si pemberi atau pewanis meninggal dunia; kemudian
ditambahkan jumlah barang-barang yang telah dihibahkan semasa ia masih hidup,
dinilai menurut keadaan pada waktu meninggalnya si penghibah akhirnya; setelah
dikurangkan utang-utang dan seluruh harta peninggalan itu, dihitunglah dan
seluruh harta itu berapa bagian warisan yang dapat mereka tuntut, sebanding
dengan derajat para legitimaris, dan dari bagian-bagian itu dipotong apa yang
telah mereka terima dan yang meninggal, pun sekiranya mereka dibebaskan dan
perhitungan kembali.
Pasal 922
Pemindahtanganan
suatu barang, baik dengan beban bunga cagak hidup maupun dengan beban
memperjanjikan hak pakai hasil, kepada salah seorang ahli waris dalam garis
lurus, harus dianggap sebagai hibah.
Pasal 923
Bila
barang yang dihibahkan telah hilang di luar kesalahan penerima sebelum
meninggalnya penghibah, maka hal itu akan dimaksukkan dalam penjumlahan harta
untuk menentukan besarnya legitieme portie.
Barang
yang dihibahkan itu harus dimasukkan dalam penjumlahan itu, bila barang itu
tidak dapat diperoleh kembali karena ketidakmampuan si penerima hibah.
Pasal 924
Hibah-hibah
semasa hidup sekali-kali tidak boleh dikurangi, kecuali bila ternyata bahwa
semua harta benda yang telah diwasiatkan tidak cukup untuk menjamin legitieme
portie. Bila hibah-hibah semasa hidup pewaris harus dikurangi, maka pengurangan
harus dimulai dan hibah yang diberikan paling akhir, ke hibah-hibah yang
dulu-dulu.
Pasal 925
Pengembalian
barang-barang yang tetap, yang harus dilakukan berkenaan dengan pasal yang
lalu, harus terjadi dalam wujudnya, sekalipun ada ketentuan yang bertentangan.
Namun
bila pengurangan itu harus diterapkan pada sebidang pekarangan yang tidak dapat
dibagi-bagi sebagaimana dikehendaki, maka penerima hibah, pun seandainya dia
itu bukan ahli waris, berhak memberikan penggantian berupa uang tunai untuk
barang yang sedianya harus diserahkan kepada legitimaris itu.