Pasal 916
Legitieme
portie dan anak yang lahir di luar perkawinan tetapi telah diakui dengan sah,
ialah seperdua dari bagian yang oleh undang-undang sedianya diberikan kepada
anak di luar kawin itu pada pewarisan karena kematian.
Pasal 916a
Dalam
hal untuk menghitung legitieme portie harus diperhatikan para ahli waris yang
menjadi ahli waris karena kematian tetapi bukan legitimaris (ahli waris menurut
undang-undang), maka bila kepada orang-orang lain daripada ahli waris termasud
itu dihibahkan, baik dengan akta semasa hidup maupun dengan surat wasiat,
jumlah yang lebih besar daripada bagian yang dapat dikenakan penetapan bila
para ahli waris demikian tidak ada, hibah-hibah yang dimaksud itu harus dipotong
sampai sama dengan jumlah yang diperbolehkan tersebut dan tuntutan untuk itu
harus dilancarkan oleh dan untuk kepentingan para legitimaris dan para ahli
waris mereka atau pengganti mereka.
Pasal 917
Bila
keluarga sedarah dalam garis ke atas dan garis ke bawah dan anak-anak di luar
kawin yang diakui menurut undang-undang tidak ada, maka hibah-hibah dengan akta
yang diadakan antara mereka yang masih hidup atau dengan surat wasiat, dapat
mencakup seluruh harta peninggalan.
Pasal 918
Bila
penetapan dengan akta antara mereka yang masih hidup atau dengan surat wasiat
itu berupa hak pakai hasil atau berupa bunga cagak hidup, yang jumlahnya
merugikan legitieme portie, maka para ahli waris yang berhak memperoleh bagian
warisan itu boleh memilih untuk melaksanakan penetapan itu untuk melepaskan hak
milik atas bagian yang dapat dikenakan penetapan kepada mereka yang memperoleh
hibah atau legataris.
Pasal 919
Bagian
yang boleh digunakan secara bebas, boleh dihibahkan, baik seluruhnya maupun
sebagian, baik dengan akta antara yang masih hidup maupun dengan surat wasiat,
baik kepada orang-orang bukan ahli waris maupun anak-anaknya atau kepada orang
lain yang mempunyai hak atas warisan itu, tetapi tanpa mengurangi
keadaan-keadaan di mana orang-orang tersebut terakhir inil sehubungan dengan
Bab XVII buku ini berkewajiban untuk memperhitungkan kembali.
Pasal 920
Pemberian-pemberian
atau hibah-hibah, baik antara yang masih hidup maupun dengan surat wasiat, yang
merugikan bagian legitieme portie, boleh dikurangi pada waktu terbukanya
warisan itu, tetapi hanya atas tuntutan para legitimaris dan para ahli waris
mereka atau pengganti mereka.
Namun
demikian, para legitimaris tidak boleh menikmati apa pun dan pengurangan itu
atas kerugian mereka yang berpiutang kepada pewaris.