Pasal 911
Suatu
ketetapan wasiat yang dibuat untuk keuntungan orang yang tidak cakap untuk
mendapat warisan, adalah batal, sekalipun ketetapan itu dibuat dengan nama
seorang perantara.
Yang
dianggap sebagai orang-orang perantara ialah bapak dan ibunya, anak-anaknya dan
keturunan mereka suami atau isteri.
Pasal 912
Orang
yang dijatuhi hukuman karena telah membunuh pewaris, orang yang telah
menggelapkan, memusnahkan atau memalsukan surat wasiat pewaris, atau orang yang
dengan paksaan atau kekerasan telah menghalangi pewaris untuk mencabut atau
mengubah surat wasiatnya, serta isteri atau suaminya dan anak-anakniya, tidak
boleh menikmati suatu keuntungan pun dari wasiat itu.
BAGIAN 3
Legitieme Portie atau
Bagian Warisan Menurut Undang-undang dan Pemotongan Hibah-hibah yang Mengurangi
Legitieme Portie
Pasal 913
Legitieme
portie atau bagian warisan menurut undang-undang ialah bagian dan harta benda
yang harus diberikan kepada para ahli waris dalam garis lurus menurut
undang-undang, yang terhadapnya orang yang meninggal dunia tidak boleh
menetapkan sesuatu, baik sebagai hibah antara orang-orang yang masih hidup,
maupun sebagai wasiat.
Pasal 914
Bila
pewaris hanya meninggalkan satu orang anak sah dalam garis ke bawah, maka
legitieme portie itu terdiri dari seperdua dari harta peninggalan yang sedianya
akan diterima anak itu pada pewarisan karena kematian.
Bila
yang meninggal meninggalkan dua orang anak, maka legitieme portie untuk
tiap-tiap anak adalah dua pertiga bagian dari apa yang sedianya akan diterima
tiap anak pada pewarisan karena kematian.
Dalam
hal orang yang meninggal dunia meninggalkan tiga orang anak atau lebih, maka
legitieme portie itu tiga perempat bagian dari apa yang sedianya akan diterima
tiap anak pada pewarisan karena kematian.
Dengan
sebutan anak-anak dimaksudkan juga keturunan-keturunan mereka dalam derajat
seberapa pun tetapi mereka ini hanya dihitung sebagai pengganti anak yang
mereka wakili dalam mewarisi warisan pewaris.
Pasal 915
Dalam
garis ke atas legitieme portie itu selalu sebesar separuh dari apa yang menurut
undang-ndang
menjadi
bagian tiap-tiap keluarga sedarah dalam garis itu pada pewarisan karena
kematian.