Pasal 906
Dokter,
ahli penyembuhan, ahli obat-obatan dan orang-orang lain yang menjalankan ilmu
penyembuhan, yang merawat seseorang selama ia menderita penyakit yang akhirnya
menyebabkan ia meninggal, demikian pula pengabdi agama yang telah membantunya
selama sakit, tidak boleh mengambil keuntungan dan wasiat-wasiat yang dibuat
oleh orang itu selama ia sakit untuk kepentingan mereka.
Dari
ketentuan ini harus dikecualikan:
1.
penetapan-penetapan
berbentuk hibah wasiat untuk membalas jasa-jasa yang telah diberikan, seperti
yang ditetapkan dalam pasal yang lalu;
2.
penetapan-penetapan
untuk keuntungan suami atau isteri pewaris;
3.
penetapan-penetapan
bahkan yang secara umum dibuat untuk keuntungan para keluarga sedarah sampai
derajat keempat, bila yang meninggal tidak meninggalkan ahli waris dalam garis
lurus; kecuali bila orang yang untuk keuntungannya di buat penetapan itu
termasuk bilangan para ahli waris itu.
Pasal 907
Notaris
yang telah membuat wasiat dengan akta umum, dan para saksi yang hadir pada
waktu itu, tidak boleh memperoleh kenikmatan apa pun dari apa yang kiranya
ditetapkan dalam wasiat itu.
Pasal 908
Bila
bapak atau ibu, sewaktu meninggal, meninggalkan anak-anak sah dan anak-anak di
luar kawin tetapi telah diakui menurut undang-undang, maka mereka yang terakhir
in tak akan boleh menikmati warisan lebih dan apa yang diberikan kepada mereka
menurut Bab 12 buku ini.
Pasal 909
Pelaku
perzinaan, baik laki-laki maupun perempuan, tidak boleh menikmati keuntungan
apa pun dari wasiat kawan berzinanya, dan kawan berzina ini tidak boleh
menikmati keuntungan apa pun dan wasiat pelaku, asal perzinaan itu sebelum
meninggalnya pewaris, terbukti dan putusan Hakim yang telah mempunyai kekuatan
hukum yang pasti.
Pasal 910
Dihapus
dengan S. 1872 - 11 jis. 1915 - 299,642.