Pasal 901
Seorang
suami atau isteri tidak dapat memperoleh keuntungan dan wasiat-wasiat isteri
atau suaminya, bila perkawinannya dilaksanakan tanpa izin yang sah, dan si
pewaris telah meninggal pada waktu keabsahan perkawinan itu masih dapat
dipertengkarkan di Pengadilan karena persoalan tersebut.
Pasal 902
Suami
atau isteri yang mempunyai anak dari perkawinan yang terdahulu, dan melakukan
perkawinan kedua atau berikutnya, tidak boleh memberikan dengan wasiat kepada
suami atau isterii yang kemudian hak milik atas sejumlah barang yang lebih
daripada apa yang menurut Bab 12 buku ini diberikan kepada orang yang tersebut
terakhir.
Bila
yang dihibahwasiatkan kepada isteri atau suami yang kemudian itu bukan suatu
hak milik atas harta peninggalannya, melainkan hanya hak pakai hasil saja, maka
bolehlah hak pakai hasil ini meliputi separuh dan hartanya atau Iebih besar dan
itu, asal harga taksirannya tidak melampaui batas-batas termaksud dalam alinea
yang lalu, dan segala sesuatunya tidak mengurangi apa yang ditentukan dalam
Pasal 918.
Bila
dengan surat wasiat itu hak milik dan hak pakai hasil kedua-duanya diberikan,
maka harga hak pakai hasil itu harus ditaksir dulu; bila harga bersama dan apa,
yang diberikan dalam bentuk hak milik dan hak pakai hasil berjumlah melebihi
batas-batas yang dimaksudkan dalam alinea pertama, terserah pilihan suami atau
isteri yang kemudian itu, ía boleh memilih apakah pemberian warisannya atau
pemberian hak pakai hasil yang dikurangi sedemikian, sehingga harga bersama
tetap ada dalam batas-batas itu. Bila dalam hal ini, karena hak pakai hasil
itu, bagian warisan menurut undang-undang dirugikan, maka juga di sini berlaku
ketentuan Pasal 918.
Apa
yang diperoleh suami atau isteri yang kemudian karena pasal ini, harus
dikurangkan pada waktu menghitung apa yang boleh menjadi hak suami atau isteri
itu atau diperjanjikan berdasarkan Bab 13 Buku Pertama.
Pasal 902a
Pasal
yang lalu tidak berlaku dalam hal suami dan isteri mengadakan kawin rujuk, dan
dari perkawinan yang dahulu mereka mempunyai anak-anak atau keturunan.
Pasal 903
Suami
atau isteri hanya boleh menghibahwasiatkan barang-barang dan harta bersama, sekedar
barang-barang itu termasuk bagian mereka masing-masing dalam harta bersama itu.
Akan tetapi bila suatu barang dan harta bersama itu dihibahwasiatkan, penerima
hibah wasiat tidak dapat menuntut barang itu dalam wujudnya, bila barang itu
tidak diserahkan oleh pewaris kepada ahli waris sebagai bagian mereka. Dalam
hal itu, penerima hibah wasiat harus diberi ganti rugi, yang diambil dan bagian
harta bersama yang dibagikan kepada para ahli waris si pewaris, dan bila tidak
mencukupi, diambil dan barang-barang pribadi para ahli waris.
Pasal 904
Seorang
anak di bawah umur, meskipun telah mencapai umur delapan belas tahun penuh,
tidak boleh menghibahwasiatkan sesuatu untuk keuntungan walinya.
Setelah
menjadi sewasa, ia tidak boleh menghibah wasiatkan sesuatu kepada bekas
walinya, kecuali setelah bekas walinya itu mengadakan dan menutup perhitungan
perwaliannya.
Dari
dua ketentuan di atas dikecualikan keluarga sedarah dan anak di bawah umur itu
dalam garis lurus ke atas yang masih menjadi walinya atau yang dulu menjadi
walinya.
Pasal 905
Anak
di bawah umur tidak boleh menghibahwasiatkan sesuatu untuk keuntungan
pengajarnya, pengasuhnya laki-laki atau perempuan yang tinggal bersamanya, atau
gurunya laki-laki atau perempuan di tempat pemondokan anak di bawah umur itu.
Dalam
hal ini dikecualikan penetapan-penetapan yang dibuat sebagai hibah wasiat untuk
membalas jasa-jasa yang telah diperoleh, namun dengan mengingat, baik kekayaan
si pembuat wasiat maupun jasa-jasa yang telah dibaktikan kepadanya.