Pasal 896
Setiap
orang dapat membuat surat wasiat, dan dapat mengambil keuntungan dan surat
wasiat, kecuali mereka yang menurut ketentuan-ketentuan bagian ini dinyatakan
tidak cakap untuk itu.
Pasal 897
Anak-anak
di bawah umur yang belum mencapai umur delapan belas tahun penuh, tidak diperkenankan
membuat surat wasiat.
Pasal 898
Kecakapan
pewaris dinilai menurut keadaan pada saat surat wasiat dibuat.
Pasal 899
Untuk
dapat menikmati sesuatu berdasarkan surat wasiat, seseorang harus sudah ada
pada saat pewaris meninggal, dengan mengindahkan peraturan yang ditetapkan
dalam Pasal 2 undang-undang ini.
Ketentuan
ini tidak berlaku bagi orang-orang yang diberi hak untuk mendapat keuntungan
dari yayasan-yayasan.
Pasal 900
Setiap
pemberian hibah dengan surat wasiat untuk kepentingan lembaga kemasyarakatan,
badan keagamaan, gereja atau rumah fakir miskin tidak mempunyai akibat sebelum
pemerintah atau penguasa yang ditunjuk oleh pemerintah memberi kuasa kepada
para pengelola lembaga-lembaga itu untuk menerimanya.