Pasal 891
Penyebutan
suatu alasan, baik yang benar maupun yang palsu, namun berlawanan dengan
undang-undang atau kesusilaan, menjadikan pengangkatan ahli waris atau
pemberian hibah wasiat yang batal.
Pasal 892
Bila
suatu beban yang tidak dapat dibagi-bagi dipikulkan kepada beberapa ahli waris
atau penerima hibah wasiat, dan satu atau lebih dan mereka melepaskan warisan
atau hibah wasiat itu, atau tidak cakap untuk memperolehnya, maka orang yang
mau melaksanakan seluruh beban itu boleh menuntut bagian warisan yang untuk
dirinya, dan menagih apa yang telah dibayarkan untuk yang lain.
Pasal 893
Surat-surat
wasiat yang dibuat akibat paksaan, penipuan atau akal licik adalah batal.
Pasal 894
Bila
oleh satu kecelakaan, atau pada hari yang sama, pewaris dan ahli waris atau
penerima hibah wasiat atau orang yang sedianya mengganti mereka itu meninggal
tanpa diketuahui siapa dan mereka yang meninggal lebih dulu, maka mereka
dianggap telah meninggal pada saat yang sama, dan tidak terjadi peralihan
hak-hak wasiat itu.
BAGIAN 2
Kecakapan untuk
Membuat Surat Wasiat atau Untuk Memperoleh Keuntungan Dan Surat Itu
Pasal 895
Untuk
dapat membuat atau menarik kembali suatu wasiat, orang harus mempunyai
kemampuan bernalar.