Pasal 971
Hibah
wasiat kepada seorang kreditur tidak boleh dihitung sebagai pelunasan
piutangnya seperti halnya hibah wasiat kepada pembantu rumah tangga tidak boleh
dianggap sebagai pembayaran upah kerjanya.
Pasal 972
Bila
warisan tidak seluruhnya atau hanya sebagian diterima, atau bila warisan itu
ditenma dengan hak khusus atas perincian harta peninggalan, dan harta yang
ditinggalkan im tidak mencukupi untuk memenuhi hibah-hibah wasiat seluruhnya,
maka hibah-hibah wasiat itu harus dikurangi, sebanding dengan besarnya
masing-masing, kecuali bila pewaris telah menetapkan lain mengenai hal itu.
BAGIAN 7
Penunjukan Ahli Waris
dengan Wasiat untuk Kepentingan Cucu-cucu dan Keturunan Saudara Laki-laki dan
Perempuan
Pasal 973
Barang-barang
yang dikuasai sepenuhnya oleh orangtua, boleh mereka hibah wasiatkan,
seluruhnya atau sebagian, kepada seorang anak mereka atau Iebih, dengan
perintah untuk menyerahkan barang-barang itu kepada anak-anak mereka
masing-masing, baik yang telah lahir maupun yang belum lahir. Bila seorang anak
te!ah meninggal lebih dahulu, maka penetapan wasiat yang sama boleh dibuat
untuk keuntungan satu orang cucu mereka atau lebili, dengan perintah
menyerahkan barang-barang itu kepada anak-anak mereka masing-masing, baik yang
telah lahir maupun yang belum lahir.
Pasal 974
Demikian
juga, boleh dibuat penetapan wasiat untuk keuntungan satu atau beberapa saudara
laki-laki
atau
perempuan dan pewaris, atas seluruh atau sebagian barang-barang yang o!eh undang-undang
tidak dikecualikan dan penetapan wasiat, dengan perintah untuk menyerahkan barang-barang
itu kepada anak-anak meraka yang telah lahir maupun yang belum lahir.
Penetapan
wasiat yang demikian boleh juga diberiikan untuk satu atau beberapa anak dan
saudara laki-laki atau perempuan yang telah meninggal, dengan perintah untuk
menyerahkan barang-barang yang bersangkutan kepada anak-anak mereka
masing-masing, baik yang telah lahir maupun yang belum lahir.
Pasal 975
Bila
ahli waris yang dibebani itu meninggal dengan meninggalkan anak-anak dalam
derajat pertama dan keturunan seorang anak yang meninggal lebih dahulu, maka
sekalian keturunan ini berhak menikmati bagian dan anak yang meninggal lebih
dahulu itu sebagai penggantinya.
Ketentuan
yang sama berlaku juga dalam hal semua anak dalam derajat pertama telah
meninggal lebih dahulu, dan ahli waris yang diperintahkan untuk satu derajat
saja dan untuk keuntungan semua anak-anak si pemikul beban, baik yang telah
lahir maupun yang belum lahir, tanpa kekecualian atau hak membedakan umur atau
jenis kelamin.