KITAB UNDANG-UNDANG
HUKUM PERDATA
(Burgerlijk Wetboek
voor Indonesie)
BUKU KESATU
ORANG
BAB I
MENIKMATI DAN
KEHILANGAN HAK KEWARGAAN
(Berlaku Bagi
Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, dan Bagi Golongan Tionghoa)
Pasal 1
Menikmati
hak-hak kewargaan tidak tergantung pada hak-hak kenegaraan.
Pasal 2
Anak
yang ada dalam kandungan seorang perempuan dianggap telah lahir, setiap kali
kepentingan si anak menghendakinya. Bila telah mati sewaktu dilahirkan, dia
dianggap tidak pernah ada.
Pasal 3
Tiada
suatu hukuman pun yang mengakibatkan kematian perdata, atau hilangnya segala
hak-hak kewargaan.
BAB II
AKTA-AKTA CATATAN
SIPIL
(Tidak Berlaku Bagi
Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, dan Bagi Golongan Tionghoa)
BAGIAN 1
Daftar Catatan Sipil
Pada Umumnya
Pasal 4
Tanpa
mengurangi ketentuan dalam Pasal 10 Ketentuan-ketentuan Umum Perundang-undangan
di Indonesia, maka bagi golongan Eropa di seluruh Indonesia ada daftar
kelahiran, daftar lapor kawin, daftar izin kawin, daftar perkawinan dan
perceraian, dan daftar kematian. Pegawai yang ditugaskan menyelenggarakan
daftar-daftar tersebut, dinamakan Pegawai Catatan Sipil.
Pasal 5
Presiden,
setelah mendengar Mahkamah Agung menentukan dengan peraturan tersendiri, tempat
dan cara menyelenggarakan daftar-daftar tersebut, demikian pula cara menyusun
akta-akta dan syarat-syarat yang harus diperhatikan. Dalam peraturan itu harus
dicantumkan juga hukuman-hukuman terhadap pelanggaran-pelanggaran oleh Pegawai
Catatan Sipil, sejauh hal itu belum atau tidak akan diatur dengan ketentuan
undang-undang hukum pidana.
BAGIAN 2
Nama, Perubahan Nama,
dan Perubahan Nama Depan
Pasal 5a
Anak
sah, dan juga anak tidak sah namun yang diakui oleh bapaknya, memakai nama
keturunan bapaknya.
Pasal 5b
Anak-anak
tidak sah yang tidak diakui oleh bapaknya, memakai nama keturunan ibunya.