Pasal 6
Tak
seorang pun diperbolehkan mengganti nama keturunannya, atau menambahkan nama
lain pada namanya tanpa izin Presiden. Barang siapa nama tidak dikenal keturunan
atau nama depannya, diperbolehkan mengambil suatu nama keturunan atau nama
depan, asalkan dengan izin Presiden.
Pasal 7
Permohonan
izin untuk itu tidak dapat dikabulkan sebelum habis jangka waktu empat bulan,
terhitung mulai hari pemberitaan permohonan itu dalam Berita Negara.
Pasal 8
Selama
jangka waktu tersebut dalam pasal yang lalu, pihak-pihak yang berkepentingan
diperbolehkan mengemukakan kepada Presiden, dengan surat permohonan,
dasar-dasar yang mereka anggap menjadi keberatan untuk menentang permohonan
tersebut.
Pasal 9
Bila
dalam hal yang dimaksud dalam alinea pertama Pasal 6 permohonan itu dikabulkan,
maka surat penetapannya harus disampaikan kepada pegawai catatan sipil di
tempat tinggal si pemohon, pegawai mana harus menuliskannya dalam buku daftar
yang sedang berjalan, dan membuat catatan tentang hal itu pada margin akta
kelahiran si pemohon.
Surat
penetapan yang diberikan berkenaan dengan dikabulkannya permohonan yang
diajukan menurut alinea kedua Pasal 6, dibukukan dalam daftar kelahiran yang
sedang berjalan di tempat tinggal yang bersangkutan dan dalam ha! termaksud
Pasal 43 alinea pertama Reglemen tentang Catatan Sipil untuk Golongan Eropa,
dicatat pula pada margin akta kelahiran.
Jika
suatu permohonan tidak dikabulkan seperti yang dimaksud dalam alinea yang lalu,
maka Presiden dapat memberikan suatu nama keturunan atau nama depan kepada yang
berkepentingan. Surat penetapan mi harus dilakukan sesuai dengan ketentuan
pasal yang lalu.
Pasal 10
Diperolehnya
suatu nama sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam keempat pasal yang lalu,
sekali-kali tidak boleh diajukan sebagal bukti adanya hubungan sanak saudara.