Pasal 11
Tiada
seorang pun diperbolehkan mengubah nama depan atau menambahkan nama depan pada
namanya, tanpa izin Pengadilan Negeri tempat tinggalnya atas permohonan untuk
itu, setelah
mendengar
jawaban Kejaksaan.
Pasal 12
Bila
Pengadilan Negeri mengizinkan penggantian atau penambahan nama depan, maka
surat penetapannya harus disampaikan kepada Pegawai Catatan Sipil tempat
tinggal si pemohon, dan pegawai itu harus membukukannya dalam daftar yang
sedang berjalan, dan mencatatnya pula pada margin akta kelahiran.
BAGIAN 3
Pembetulan
Akta Catatan Sipil dan Penambahannya (Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing
Bukan Tionghoa, dan Bagi Golongan Tionghoa)
Pasal 13
Bila
daftar tidak pernah ada, atau telah hilang dipalsui, diubah, robek,
dimusnahkan, digelapkan atau dirusak, bila ada akta yang tidak terdapat dalam
daftar itu atau bila dalam akta yang dibukukan terdapat kesesatan, kekeliruan
atau kesalahan lain maka hal-hal itu dapat menjadi dasar untuk mengadakan
penambahan atau perbaikan dalam daftar itu.
Pasal 14
Permohonan
untuk itu hanya dapat diajukan kepada Pengadilan Negeri, yang di daerah
hukumnya daftar-daftar itu diselenggarakan atau seharusnya diselenggarakan dan
untuk itu Pengadilan Negeri akan mengambil keputusan setelah mendengar
kejaksaan dan pihak-pihak yang berkepentingan bila ada cukup alasan dan dengan
tidak mengurangi kesempatan banding.
Pasal 15
Keputusan
ini hanya berlaku antara pihak-pihak yang telah memohon atau yang pernah
dipanggil.