Pasal 16
Semua
keputusan tentang pembetulan atau penambahan pada akta, yang telah memperoleh
kekuatan tetap, harus dibuktikan oleh Pegawai Catatan Sipil dalam daftar-daftar
yang sedang berjalan segera setelah diterbitkan dan bila ada perbaikan hal itu
harus diberitakan pada margin akta yang diperbaiki, sesuai dengan
ketentuan-ketentuan Reglemen tentang Catatan Sipil.
BAB III
TEMPAT TINGGAL ATAU
DOMISILI
(Berlaku Bagi
Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, dan Bagi Golongan Tionghoa)
Pasal 17
Setiap
orang dianggap bertempat tinggal di tempat yang dijadikan pusat kediamannya.
Bila tidak ada tempat kediaman yang demikian, maka tempat kediaman yang
sesungguhnya dianggap sebagai tempat tinggalnya.
Pasal 18
Perubahan
tempat tinggal terjadi dengan pindah rumah secara nyata ke tempat lain disertai
niat untuk menempatkan pusat kediamannya di sana.
Pasal 19
Niat
itu dibuktikan dengan menyampaikan pernyataan kepada Kepala Pemerintahan, baik
di tempat yang ditinggalkan, maupun di tempat tujuan pindah rumah kediaman.
Bila tidak ada pernyataan, maka bukti tentang adanya niat itu harus disimpulkan
dari keadaan-keadaannya.
Pasal 20
Mereka
yang ditugaskan untuk menjalankan dinas umum, dianggap bertempat tinggal di
tempat mereka melaksanakan dinas.