Pasal 21
Seorang
perempuan yang telah kawin dan tidak pisah meja dan ranjang, tidak mempunyai
tempat tinggal lain daripada tempat tinggal suaminya; anak-anak di bawah umur
mengikuti tempat tinggal salah satu dan kedua orang tua mereka yang melakukan
kekuasaan orang tua atas mereka, atau tempat tinggal wali mereka; orang-orang
dewasa yang berada di bawah pengampuan mengikuti tempat tinggal pengampuan
mereka.
Pasal 22
Dengan
tidak mengurangi ketentuan dalam pasal yang lalu, buruh mempunyai tempat
tinggal di rumah majikan mereka bila mereka tinggal serumah dengannya.
Pasal 23
Yang
dianggap sebagai rumah kematian seseorang yang meninggal dunia adalah rumah
tempat tinggalnya yang terakhir.
Pasal 24
Dalam
suatu akta dan terhadap suatu soal tertentu, kedua pihak atau salah satu pihak
bebas untuk memilih tempat tinggal yang lain daripada tempat tinggal yang
sebenarnya. Pemilihan itu dapat dilakukan secara mutlak, bahkan sampai meliputi
pelaksanaan putusan Hakim, atau dapat dibatasi sedemikian rupa sebagaimana
dikehendaki oleh kedua pihak atau salah satu pihak. Dalam hal ini surat-surat
juru sita, gugatan-gugatan atau tuntutan-tuntutan yang tercantum atau termaksud
dalam akta itu boleh dilakukan di tempat tinggal yang dipilih dan di muka Hakim
tempat tinggal itu.
Pasal 25
Bila
hal sebaliknya tidak disepakati, masing-masing pihak boleh mengubah tempat
tinggal yang dipilih untuk dirinya, asalkan tempat tinggal yang baru tidak
lebih dan sepuluh pal jauhnya dari tempat tinggal yang lama dan perubahan itu
diberitahukan kepada pihak yang lain / pihak lawan.