BAB IV
PERKAWINAN
(Tidak Berlaku Bagi
Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi Golongan Tionghoa)
Ketentuan Umum
Pasal 26
Undang-undang
memandang soal perkawinan hanya dalam hubungan-hubungan perdata.
BAGIAN 1
Syarat-syarat dan
Segala Sesuatu yang Harus dipenuhi untuk Dapat Melakukan Perkawinan (Tidak
Berlaku Bagi Golongan Timur Asing, Tetapi Berlaku bagi Golongan Tionghoa)
Pasal 27
Pada
waktu yang sama, seorang lelaki hanya boleh terikat perkawinan dengan satu
orang perempuan saja; dan seorang perempuan hanya dengan satu orang lelaki
saja.
Pasal 28
Asas
perkawinan menghendaki adanya persetujuan bebas dan calon suami dan calon
istri.
Pasal 29
Laki-laki
yang belum mencapai umur delapan belas tahun penuh dan perempuan yang belum
mencapai umur lima belas tahun penuh, tidak diperkenankan mengadakan
perkawinan. Namun jika ada alasan-alasan penting, Presiden dapat menghapuskan
larangan ini dengan memberikan dispensasi.
Pasal 30
Perkawinan
dilarang antara mereka yang satu sama lainnya mempunyai hubungan darah dalam
garis ke atas maupun garis ke bawah, baik karena kelahiran yang sah maupun
karena kelahiran yang tidak sah, atau karena perkawinan; dalam garis ke
samping, antara kakak beradik laki perempuan, sah atau tidak sah.