Pasal 1336
Jika
tidak dinyatakan suatu sebab, tetapi memang ada sebab yang tidak terlarang,
atau jika ada sebab lain yang tidak terlarang selain dan yang dinyatakan itu,
persetujuan itu adalah sah.
Pasal 1337
Suatu
sebab adalah terlarang, jika sebab itu dilarang oleh undang-undang atau bila
sebab itu bertentangan dengan kesusilaan atau dengan ketertiban umum.
BAGIAN 3
Akibat Persetujuan
Pasal 1338
Semua
persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai
undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik
kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan
yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan
itikad baik.
Pasal 1339
Persetujuan
tidak hanya mengikat apa yang dengan tegas ditentukan di dalamnya, melainkan
juga segala sesuatu yang menurut sifatnya persetujuan dituntut berdasarkan
keadilan, kebiasaan, atau undang-undang.
Pasal 1340
Persetujuan
hanya berlaku antara pihak-pihak yang membuatnya. Persetujuan tidak dapat
merugikan pihak ketiga; persetujuan tidak dapat memberi keuntungan kepada pihak
ketiga selain dalam hal yang ditentukan dalam pasal 1317.