Pasal 1341
Meskipun
demikian, kreditur boleh mengajukan tidak berlakunya segala tindakan yang tidak
diwajibkan yang dilakukan oleh debitur, dengan nama apa pun juga yang merugikan
kreditur; asal dibuktikan bahwa ketika tindakan tersebut dilakukan, debitur dan
orang yang dengannya atau untuknya debitur itu bertindak, mengetahui bahwa
tindakan itu mengakibatkan kerugian bagi para kreditur.
Hak-hak
yang diperoleh pihak ketiga dengan itikad baik atas barang-barang yang menjadi
obyek dan tindakan yang tidak sah, harus dihormati. Untuk mengajukan batalnya
tindakan yang dengan cuma-cuma dilakukan debitur, cukuplah kreditur menunjukkan
bahwa pada waktu melakukan tindakan itu debitur mengetahui bahwa dengan cara
demikian dia merugikan para kreditur, tak peduli apakah orang yang diuntungkan
juga mengetahui hal itu atau tidak.
BAGIAN 4
Penafsiran
Persetujuan
Pasal 1342
Jika
kata-kata suatu persetujuan jelas, tidak diperkenankan menyimpang daripadanya
dengan jalan penafsiran.
Pasal 1343
Jika
kata-kata suatu persetujuan dapat diberi berbagai penafsiran, maka lebih baik
diselidiki maksud kedua belah pihak yang membuat persetujuan itu, daripada
dipegang teguh arti kata menurut huruf.
Pasal 1344
Jika
suatu janji dapat diberi dua arti, maka janji itu harus dimengerti menurut arti
yang memungkinkan janji itu dilaksanakan, bukan menurut arti yang tidak
memungkinkan janji itu dilaksanakan.
Pasal 1345
Jika
perkataan dapat diberi dua arti, maka harus dipilih arti yang paling sesuai
dengan sifat persetujuan.