Pasal 1731
Sekestrasi
terjadi karena suatu perjanjian, bila barang yang dipersengketakan itu
diserahkan kepada orang lain oleh seseorang atau lebih dengan sukarela.
Pasal 1732
Tidak
diharuskan bahwa sekestrasi berlaku dengan cuma-cuma.
Pasal 1733
Sekestrasi
tunduk pada semua aturan yang berlaku bagi penitipan murni kecuali mengenai
hal-hal di bawah ini.
Pasal 1734
Sekestrasi
dapat mengenai barang-barang tak bergerak dan barang-barang bergerak.
Pasal 1735
Penerima
titipan yang ditugaskan melakukan sekestrasi tidak dapat dibebaskan dan
kewajiban menyimpan barang titipan itu sebelum sengketa diselesaikan kecuali
bila orang-orang yang berkepentingan telah memberi izin untuk itu atau bila ada
alasan yang sah.