Pasal 1736
Sekestrasi
atas perintah Pengadilan terjadi bila Pengadilan memerintahkan supaya suatu
barang dititipkan kepada orang lain selama sengketa tentang barang itu belum
dapat diselesaikan.
Pasal 1737
Sekestrasi
dan Pengadilan ditugaskan kepada seorang yang ditunjuk atau mufakat kedua belah
pihak yang berperkara, atau kepada orang-orang lain yang diangkat oleh
Pengadilan karena
jabatan.
Dalam
kedua hal tersebut orang yang telah diserahi urusan itu harus memenuhi semua
kewajiban yang ditetapkan dalam perjanjian tentang sekestrasi itu, dan atas
tuntutan Kejaksaan, ia wajib menyerahkan suatu perhitungan ringkas setiap tahun
kepada Hakim tentang urusan penitipan barang itu, dengan menunjukkan
barang-barang yang dipersyaratkan kepadanya; tetapi jika perhitungan itu
kemudian tidak disetujui oleh orang-orang yang berkepentingan, penyimpan tidak
dapat menyanggah dengan mengatakan bahwa perhitungan itu sudah disetujui oleh
Pengadilan.
Pasal 1738
Pengadilan
dapat memerintahkan supaya dilakukan sekestrasi:
1.
atas
barang-barang bergerak yang telah disita dan tangan seorang debitur;
2.
atas
suatu barang bergerak atau barang tak bergerak, yang hak milik mutlak atau
besit atas barang itu menjadi sengketa antara dua orang atau lebih;
3.
atas
barang-barang yang ditawarkan oleh seorang debitur untuk membayar utangnya.
Pasal 1739
Pengangkatan
seorang penyimpan oleh Pengadilan, menimbulkan kewajiban-kewajiban timbal balik
antara penyita dan penyimpan. Penyimpan wajib memelihara barang yang disita itu
sebagai seorang bapak rumah tangga yang baik. Ia wajib menyerahkan barang itu
baik untuk dijual guna melunasi piutang penyita, maupun untuk dikembalikan
kepada orang yang barangnya kena sita, jika penyitaan atas barangnya itu telah
dicabut. Kewajiban penyita ialah membayar upah penyimpan yang ditentukan dalam
undang-undang.
BAB XII
PINJAM PAKAI
BAGIAN 1
Ketentuan-ketentuan
Umum
Pasal 1740
Pinjam
pakai adalah suatu perjanjian dalam mana pihak yang satu menyerahkan suatu
barang untuk dipakai dengan cuma-cuma kepada pihak lain, dengan syarat bahwa
pihak yang menerima barang itu setelah memakainya atau setelah lewat waktu yang
ditentukan, akan mengembalikan barang itu.