Pasal 1741
Orang
yang meminjamkan itu tetap menjadi pemilik mutlak barang yang dipinjamkan itu.
Pasal 1742
Segala
sesuatu yang dipergunakan orang dan tidak dapat musnah karena pemakaiannya,
dapat menjadi pokok perjanjian ini.
Pasal 1743
Semua
perjanjian yang lahir dan perjanjian pinjami pakai, beralih kepada ahli waris
orang yang meminjamkan dan ahli waris peminjam. Akan tetapi jika pemberian
pinjaman dilakukan hanya kepada orang yang menerimanya dan khusus kepada orang
itu sendiri, maka semua ahli waris peminjam tidak dapat tetap menikmati barang
pinjaman itu.
BAGIAN 2
Kewajiban-kewajiban
Orang yang Menerima Barang Pinjam Pakai
Pasal 1744
Barangsiapa
menerima suatu barang yang dipinjam wajib memelihara barang itu sebagai seorang
kepala keluarga yang baik, Ia tidak boleh menggunakan barang itu selain untuk
maksud pemakaian yang sesuai dengan sifatnya, atau untuk kepentingan yang telah
ditentukan dalam perjanjian. Bila menyimpang dan larangan ini, peminjam dapat
dihukum mengganti biaya, kerugian dan bunga, kalau ada alasan untuk itu.
Jika
peminjam memakai barang itu untuk suatu tujuan lain atau lebih lama dan yang
semestinya, maka wajiblah ia bertanggung jawab atas musnahnya barang itu
sekalipun musnahnya barang itu disebabkan oleh suatu peristiwa yang tidak
disengaja.
Pasal 1745
Jika
barang pinjaman itu musnah karena suatu peristiwa yang tidak disengaja, sedang
hal itu dapat dihindarkan oleh peminjam dengan jalan memakai barang kepunyaan
sendiri atau jika peminjam tidak mempedulikan barang pinjaman sewaktu
terjadinya peristiwa termaksud, sedangkan barang kepunyaannya sendiri
diselamatkannya, maka peminjam wajib bertanggung jawab atas musnahnya barang
itu.