Pasal 1746
Jika
barang itu telah ditaksir harganya pada waktu dipinjamkan maka musnahnya barang
itu meskipun ha! ini terjadi karena peristiwa yang tak disengaja adalah
tanggungan peminjam, kecuali kalau telah dijanjikan sebaliknya.
Pasal 1747
Jika
barang itu menjadi berkurang harganya semata-mata karena pemakaian yang sesuai
dengan maksud peminjaman barang itu, dan bukan karena kesalahan peminjam maka
ia tidak bertanggung jawab atas berkurangnya harga itu.
Pasal 1748
Jika
pemakai telah mengeluarkan biaya untuk dapat memakai barang yang dipinjamnya
itu, maka ia tidak dapat menuntut biaya tersebut diganti.
Pasal 1749
Jika
beberapa orang bersama-sama meminjam satu barang, maka mereka masing-masing
wajib bertanggung jawab atas keseluruhannya kepada pemberi pinjaman.
BAGIAN 3
Kewajiban-kewajiban
Pemberi Pinjaman
Pasal 1750
Pemberi
pinjaman tidak dapat meminta kembali barang yang dipinjamkannya kecuali bila
sudah lewat waktu yang ditentukan, atau dalam ha! tidak ada ketentuan tentang
waktu peminjaman itu, bila barang yang dipinjamkan itu telah atau dianggap
telah selesai digunakan untuk tujuan yang dimaksudkan.