Pasal 1751
Akan
tetapi bila dalam jangka waktu itu atau sebelum berakhirnya keperluan untuk
memakai barang itu, pemberi pinjaman sangat membutuhkan barangnya dengan alasan
yang mendesak dan tidak terduga, maka dengan memperhatikan keadaan, Pengadilan
dapat memaksa penunjang untuk mengembalikan barang pinjaman itu kepada pemberi
pinjaman.
Pasal 1752
Jika
dalam jangka waktu pemakaian barang pinjaman itu pemakai terpaksa mengeluarkan
biaya yang sangat perlu guna menyelamatkan barang pinjaman itu; dan begitu
mendesak sehingga oleh pemakai tidak sempat diberitahukan terlebih dahulu
kepada pemberi pinjaman, maka pemberi pinjaman ini wajib mengganti biaya itu.
Pasal 1753
Jika
barang yang dipinjamkan itu mempunyai cacat-cacat sedemikian rupa sehingga pemakai
orang itu bisa mendapat rugi, sedang pemberi pinjaman harus bertanggung jawab
atas semua akibat pemakaian barang.
BAB XIII
PINJAM PAKAI HABIS
BAGIAN 1
Ketentuan-ketentuan
Umum
Pasal 1754
Pinjam
pakai habis adalah suatu perjanjian, yang menentukan pihak pertama menyerahkan
sejumlah barang yang dapat habis terpakai kepada pihak kedua dengan syarat
bahwa pihak kedua itu akan mengembalikan barang sejenis kepada pihak pertama
dalam jumlah dan keadaan yang sama.
Pasal 1755
Berdasarkan
perjanjian tersebut, orang yang menerima pinjaman menjadi pemilik mutlak barang
pinjaman itu, dan bila barang ini musnah, dengan cara bagaimanapun maka
kerugian itu menjadi tanggungan peminjam.