Pasal 1756
Utang
yang timbul karena peminjaman uang, hanya terdiri dan sejumlah uang yang
digariskan dalam perjanjian. Jika sebelum utang dilunasi nilai mata uang naik
atau turun, atau terjadi perubahan dalam peredaran uang yang lalu, maka
pengembalian uang yang dipinjam itu harus dilakukan dengan uang yang laku pada
waktu pelunasannya sebanyak uang yang telah dipinjam, dihitung menurut nilai
resmi pada waktu pelunasan itu.
Pasal 1757
Ketentuan
pasal di atas tidak berlaku jika kedua belah pihak menyepakati dengan tegas
bahwa uang pinjaman harus dikembalikan dengan uang logam dan jenis dalam jumlah
yang sama seperti semula. Dalam hal demikian pihak yang menerima pinjaman harus
mengembalikan uang logam dan jenis dan dalam jumlah yang sama,tidak lebih dan
tidak kurang. Jika uang logam sejenis sudah tidak cukup lagi dalam peredaran,
maka kekurangannya harus diganti dengan uang dan logam yang sama dan sedapat
mungkin mendekati kadar logam uang pinjaman itu, sehingga semuanya mengandung
Iogam ash yang beratnya sama dengan yang terdapat dalam uang logam pinjaman
semula.
Pasal 1758
Jika
yang dipinjamkan itu berupa barang-barang emas atau perak, atau barang-barang
lain, maka peminjam harus mengembalikan logam yang sama beratnya dan mutunya
dengan yang ía terima dahulu itu, tanpa kewajiban memberikan lebih walaupun
harga logam itu sudah naik atau turun.
BAGIAN 2
Kewajiban-kewajiban
Orang yang Meminjamkan
Pasal 1759
Pemberi
pinjaman tidak dapat meminta kembali barang yang dipinjamkan sebelum lewat
waktu yang telah ditentukan di dalam perjanjian.
Pasal 1760
Jika
jangka waktu peminjaman tidak ditentukan maka bila pemberi pinjaman menuntut
pengembalian barang pinjaman itu, Pengadilan boleh memberikan sekadar
kelonggaran kepada peminjam sesudah mempertimbangkan keadaan.