Pasal 1771
Bunga
ini pada hakikatnya dapat diangsur. Hanya kedua belah pihak dapat mengadakan
persetujuan bahwa pengangsuran itu boleh dilakukan sebelum lewat waktu
tertentu, yang tidak boleh ditetapkan lebih lama dan sepuluh tahun, atau tidak
boleh dilakukan sebelum diberitahukan kepada kreditur dengan suatu tenggang
waktu yang sebelumnya telah ditetapkan oleh mereka, tetapi tidak boleh lebih
lama dan satu tahun.
Pasal 1772
Seseorang
yang berutang bunga abadi dapat dipaksa mengembalikan uang pokok:
1.
jika
ía tidak membayar apa pun dan bunga yang harus dibayarnya selama dua tahun
berturut-turut;
2.
jika
ia Ialai memberikan jaminan yang dijanjikan kepada kreditur;
3.
jika
ia dinyatakan pailit atau dalam keadaan benar-benar tidak mampu untuk membayar.
Pasal 1773
Dalam
kedua ha! pertama yang disebut dalam pasal yang lalu, debitur dapat membebaskan
diri dan kewajiban mengembalikan uang pokok, jika dalam waktu dua puluh hari
terhitung mulai ia diperingatkan dengan perantaraan Hakim, ía membayar
angsuran-angsuran yang sudah harus dibayarnya atau memberikan jaminan yang
dijanjikan.
BAB XV
PERSETUJUAN
UNTUNG-UNTUNGAN
Bagian 1
Ketentuan Umum
Pasal 1774
Suatu
persetujuan untung-untungan ialah suatu perbuatan yang hasilnya, yaitu mengenai
untung ruginya, baik bagi semua pihak maupun bagi sementara pihak, tergantung
pada suatu kejadian yang belum pasti.
Demikian
adalah:persetujuan pertanggungan; bunga cagak hidup; perjudian dan
pertaruhan.Persetujuan yang pertama diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum
Dagang.
BAGIAN 2
Persetujuan Bunga
Cagak Hidup dan Akibat-akibatnya
Pasal 1775
Bunga
cagak hidup dapat diadakan dengan suatu persetujuan atas beban atau dengan
suatu akta hibah.
Bunga
cagak hidup dapat diadakan dengan suatu wasiat.