Pasal 1781
Orang
yang atas dirinya diadakan bunga cagak hidup dengan beban, dapat menuntut
pembatalan persetujuan itu jika debitur tidak memberikan jaminan yang telah
dijanjikan.
Jika
persetujuan dibatalkan maka debitur wajib membayar tunggakan bunga yang telah
diperjanjikan, sampai pada hari dikembalikannya yang pokok.
Pasal 1782
Penunggakan
pembayaran bunga cagak hidup tidak memberikan hak kepada penerima bunga untuk
meminta kembali uang pokok atau barang yang boleh diberikannya untuk dapat
menerima bunga itu; ia hanya berhak menuntut debitur membayar bunga yang wajib
dibayarnya, menyita kekayaannya untuk melunasi utangnya dan meminta jaminan
untuk bunga yang sudah dapat ditagih.
Pasal 1783
Dihapus
dengan S. 1906 - 348.
Pasal 1784
Debitur
tidak dapat membebaskan diri dari pembayaran bunga cagak hidup dengan
menawarkan pengembalian uang pokok dan dengan berjanji tidak akan menuntut
pengembalian bunga yang telah dibayarnya Ia wajib terus-menerus membayar cagak
hidup selama hidup orang atau orang-orang yang atas diri mereka telah
dijanjikan bunga cagak hidup itu, betapapun beratnya pembayaran bunga itu bagi
dirinya.
Pasal 1785
Pemilik
bunga cagak hidup hanya berhak atas bunga itu menurut jumlah hari seumur hidup
orang yang atas dirinya telah diadakan bunga cagak hidup itu.Akan tetapi jika
menurut persetujuan harus dibayar terlebih dahulu bunganya, maka hak atas angsuran
yang sedianya sudah harus terbayar, baru diperoleh mulai hari pembayaran itu
seharusnya dilakukan.