Pasal 96
Bila
itikad baik hanya ada pada salah seorang dan suami isteri, maka perkawinan itu
hanya mempunyai akibat-akibat perdata yang menguntungkan pihak yang beritikad
baik itu dan bagi anak-anak yang lahir dan perkawinan itu. Suami atau isteri
yang beritikad buruk boleh dijatuhi hukuman mengganti biaya, kerugian dan bunga
terhadap pihak yang lain.
Pasal 97
Dalam
ha! tersebut dalam dua pasal yang lalu, perkawinan itu berhenti mempunyai
akibat-akibat perdata, terhitung sejak hari perkawinan itu dinyatakan batal.
Pasal 98
Batalnya
suatu perkawinan tidak boleh merugikan pihak ketiga, bila dia telah berbuat dengan
itikad baik dengan suami istri itu.
Pasal 99
Tiada
suatu perkawinan pun yang harus batal bila terjadi pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan
pasal-pasal 34,42,46,52, dan 75, atau, kecuali apa yang diatur dalam Pasal 77,
bila perkawinan itu dilangsungkan tidak di muka umum dalam gedung tempat
akta-akta Catatan Sipil dibuat. Dalam hal-hal itu berlakulah ketentuan Pasal 82
bagi Pegawai-pegawai Catatan Sipil.
Pasal 99a
Pembatalan
suatu perkawinan oleh Pengadilan atas tuntutan Kejaksaan di Pengadilan tersebut
harus didaftar dalam daftar perkawinan yang sedang berjalan oleh Pegawai
Catatan Sipil tempat perkawinan itu dilangsungkan, dengan cara yang sesuai
dengan alinea pertama Pasal 64 Reglemen tentang Catatan Sipil untuk golongan
Eropa atau alinea pertama Pasal 72 Reglemen yang sama untuk golongan Tionghoa.
Tentang pendaftaran itu harus dibuat catatan pada margin akta perkawinan.
Bila
perkawinan itu berlangsung di luar Indonesia, maka pendaftarannya dilakukan di
Jakarta.
BAGIAN 7
Bukti Adanya Suatu
Perkawinan
(Tidak Berlaku Bagi
Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi Golongan Tionghoa)
Pasal 100
Adanya
suatu perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan cara lain daripada dengan akta
pelaksanaan perkawinan itu yang didaftarkan dalam daftar-daftar Catatan Sipil,
kecuali dalam hal-hal yang diatur dalam pasal-pasal berikut.