Pasal 91
Bila
suatu perkawinan dilaksanakan tanpa izin bapak, ibu, kakek, nenek, wali atau
wali pengawas, maka dalam hal izin harus diperoleh ataupun wali harus didengar
menurut pasal-pasal 36, 37, 38, 39 dan 40, pembatalan perkawinan hanya boleh
dituntut oleh orang yang harus diperoleh izinnya atau harus didengar menurut
undang-undang.
Para
keluarga sedarah yang izinnya disyaratkan tidak lagi boleh menuntut pembatalan
perkawinan, bila secara diam-diam, atau perkawinan itu telah berlangsung enam
bulan tanpa bantahan apa pun dan mereka terhitung sejak saat mereka mengetahui
perkawinan itu.
Mengenai
perkawinan yang dilangsungkan di luar negeri, pengetahuan tentang berlangsungnya
perkawinan itu tidak boleh dianggap ada, selama suami istri itu tetap Ialai
untuk mendaftarkan akta pelaksanaan perkawinan sesuai dengan ketentuan Pasal
84.
Pasal 92
Perkawinan
yang dilangsungkan tidak dihadapan Pegawai Catatan Sipil yang berwenang dan
tanpa kehadiran sejumlah saksi yang disyaratkan, dapat dimintakan pembatalannya
oleh suami istri itu, oleh bapak, ibu, dan keluarga sedarah lainnya dalam garis
ke atas, dan juga oleh wali, wali pengawas, dan oleh siapa pun yang
berkepentingan dalam hal itu, dan akhirnya oleh Kejaksaan.
Jika
terjadi pelanggaran terhadap Pasal 76, sejauh mengenai keadaan saksi-saksi,
maka perkawinan itu tidak mutlak harus batal; Hakimlah yang akan mengambil
keputusan menurut keadaan.
Bila
tampak jelas adanya hubungan selaku suami istri, dan dapat pula diperlihatkan
akta perkawinan yang dibuat di hadapan Pegawai Catatan Sipil, maka suami istri
itu tidak dapat diterima untuk minta pembatalan perkawinan mereka menurut pasal
ini.
Pasal 93
Dalam
segala hal di mana sesuai dengan pasal-pasal 85, 90 dan 92 suatu tuntutan hukum
pernyataan batal dapat dimulai oleh orang yang mempunyai kepentingan dalam ha!
itu, yang demikian tidak dapat dilakukan oleh kerabat sedarah dalam garis ke
samping oleh anak dari perkawinan lain, atau oleh orang-orang luar, selama
suami istri itu kedua-duanya masih hidup, dan tuntutan boleh diajukan hanya
bila mereka dalam hal itu telah memperoleh atau akan segera memperoleh
kepentingan.
Pasal 94
Setelah
perkawinan dibubarkan, Kejaksaan tidak boleh menuntut pembatalannya.
Pasal 95
Suatu
perkawinan, walaupun telah dinyatakan batal, mempunyai segala akibat
perdatanya, baik terhadap suami isteri, maupun terhadap anak-anak mereka, bila
perkawinan itu dilangsungkan dengan itikad baik oleh kedua suami isteri itu.