Pasal 86
Batalnya
suatu perkawinan yang dilakukan bertentangan dengan Pasal 27, dapat dituntut
oleh orang yang karena perkawinan sebelumnya terikat dengan salah seorang dan
suami istri itu, oleh suami istri itu sendiri, oleh keluarga sedarah dalam
garis ke atas, oleh siapa pun yang mempunyai kepentingan dengan batalnya
perkawinan itu, dan, oleh Kejaksaan. Bila batalnya perkawinan yang terdahulu
dipertanyakan, maka terlebih dahulu harus diputuskan ada tidaknya perkawinan
terdahulu itu.
Pasal 87
Keabsahan
suatu perkawinan yang berlangsung tanpa persetujuan bekas kedua suami istri
atau salah seorang dari mereka, hanya dapat dibantah oleh suami istri itu, atau
oleh salah seorang dari mereka yang memberikan persetujuan secara tidak bebas.
Bila
telah terjadi kekhilafan tentang diri orang yang dikawini, keabsahan perkawinan
itu hanya dapat dibantah oleh suami atau istri yang telah khilaf itu. Dalam
hal-hal tersebut dalam pasal ini, tuntutan akan pembatalan suatu perkawinan
tidak boleh diterima, bila telah terjadi tinggal serumah terus-menerus selama
tiga bulan sejak si suami atau istri mendapat kebebasan, atau sejak mengetahui
kebebasannya.
Pasal 88
Bila
perkawinan dilakukan oleh orang yang karena cacat mental ditaruh di bawah
pengampuan, keabsahan perkawinan itu hanya boleh dibantah oleh bapaknya, ibunya
dan keluarga sedarah dalam garis ke atas, saudara laki-laki dan perempuan,
paman dan bibinya, demikian pula oleh pengampuannya, dan akhirnya oleh
Kejaksaan.
Setelah
pengampuan itu dicabut, pembatalan perkawinan hanya boleh dituntut oleh suami
atau istri yang telah ditaruh di bawah pengampuan itu, tetapi tuntutan ini pun
tidak dapat diterima bila kedua suami istri telah tinggal bersama selama enam
bulan, terhitung dari pencabutan pengampuan itu.
Pasal 89
Bila
perkawinan dilakukan oleh orang yang belum mencapai umur yang disyaratkan dalam
Pasal 29, maka pembatalan perkawinan itu boleh dituntut, baik oleh orang yang
belum cukup umur itu, maupun oleh Kejaksaan. Namun keabsahan perkawinan itu
tidak dapat dibantah:
1.
bila
pada hari tuntutan akan pembatalan itu diajukan, salah seorang atau kedua suami
istri telah mencapai umur yang disyaratkan;
2.
bila
istri, kendati belum mencapai umur yang disyaratkan. telah hamil sebelum
tuntutan diajukan.
Pasal 90
Semua
perkawinan yang dilakukan dengan melanggar ketentuan-ketentuan dalam
pasal-pasal 30, 31, 32 dan 33, boleh dimintakan pembatalan, baik oleh suami
istri itu sendiri, maupun oleh orang tua mereka atau keluarga sedarah mereka
dalam garis ke atas, atau oleh siapa pun yang mempunyai kepentingan dengan
pembatalan itu, ataupun oleh Kejaksaan.