Pasal 81
Tidak
ada upacara keagamaan yang boleh diselenggarakan, sebelum kedua pihak
membuktikan kepada pejabat agama mereka bahwa perkawinan di hadapan Pegawai
Catatan Sipil telah berlangsung.
Pasal 82
Jika
terjadi pelanggaran oleh Pegawai Catatan Sipil atas ketentuan-ketentuan dalam
bab ini, maka selama hal itu tidak diatur dalam aturan undang-undang hukum
pidana, para Pegawai itu boleh dihukum oleh Pengadilan Negeri dengan denda uang
yang tidak melebihi seratus rupiah, tanpa mengurangi hak pihak-pihak yang
berkepentingan untuk menuntut ganti rugi, bila ada alasan untuk itu.
BAGIAN 5
Perkawinan-perkawinan
yang Dilaksanakan di Luar Negeri
(Tidak Berlaku Bagi
Golongan Timur Asing BukanTionghoa, tetapi Berlaku Bagi Golongan Tionghoa)
Pasal 83
Perkawinan
yang dilangsungkan di luar negeri, baik antara sesama warga negara Indonesia,
maupun antara warga negara Indonesia dengan warga negara lain, adalah sah
apabila perkawinan itu dilangsungkan menurut cara yang biasa di negara tempat
berlangsungnya perkawinan itu, dan suami istri yang warga negara Indonesia
tidak melanggar ketentuan-ketentuan tersebut dalam bagian 1 Bab ini.
Pasal 84
Dalam
waktu satu tahun setelah kembalinya suami istri ke wilayah Indonesia, akta
tentang perkawinan mereka di luar negeri harus didaftarkan dalam daftar umum
perkawinan di tempat tinggal mereka.
BAGIAN 6
Batalnya Perkawinan
(Tidak Berlaku Bagi
Golongan Timur Asing Bukan Golongan Tionghoa, tetapi Berlaku Bagi Golongan
Tionghoa)
Pasal 85
Batalnya
suatu perkawinan hanya dapat dinyatakan oleh Hakim.