Pasal 101
Bila
ternyata bahwa daftar-daftar itu tidak pernah ada, atau telah hilang, atau akta
perkawinan itu tidak terdapat di dalamnya, maka penilaian tentang cukup
tidaknya bukti-bukti tentang adanya perkawinan diserahkan kepada Hakim, asalkan
kelihatan jelas adanya hubungan selaku suami isteri.
Pasal 102
Keabsahan
seorang anak yang tidak dapat memperlihatkan akta perkawinan orang tuanya yang
sudah meninggal, tidak dapat dibantah, bila dia telah memperlihatkan
kedudukannya sebagai anak sesuai dengan akta kelahirannya, dan orang tuanya
telah hidup secara jelas sebagai suami-isteri.
BAB V
HAK DAN KEWAJIBAN
SUAMI ISTERI
(Tidak Berlaku Bagi
Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi Golongan Tionghoa)
Pasal 103
Suami
isteri wajib setia satu sama lain, saling menolong dan saling membantu.
Pasal 104
Suami
isteri, dengan hanya melakukan perkawinan, telah saling mengikatkan diri untuk
memelihara dan mendidik anak mereka.
Pasal 105
Setiap
suami adalah menjadi kepala persatuan perkawinan. Sebagai kepala, ia wajib
memberi bantuan kepada isterinya atau tampil untuknya di muka Hakim, dengan
mengingat pengecualian-pengecualian yang diatur di bawah ini. Dia harus
mengurus harta kekayaan pribadi si isteri, kecuali bila disyaratkan yang
sebaliknya. Dia harus mengurus harta kekayaan itu sebagai seorang kepala keluarga
yang baik, dan karenanya bertanggung jawab atas segala kelalaian dalam
pengurusan itu. Dia tidak diperkenankan memindahtangankan atau membebankan
harta kekayaan tak bergerak isterinya tanpa persetujuan si isteri.