Pasal 141
Para
calon suami isteri, dengan mengadakan perjanjian perkawinan, tidak boleh
melepaskan hak yang diberikan oleh undang-undang kepada mereka atas warisan
keturunan mereka, pun tidak boleh mengatur warisan itu.
Pasal 142
Mereka
tidak boleh membuat perjanjian, bahwa yang satu mempunyai kewajiban lebih besar
dalam utang-utang daripada bagiannya dalam keuntungan-keuntungan harta bersama.
Pasal 143
Mereka
tidak boleh membuat perjanjian dengan kata-kata sepintas lalu, bahwa ikatan
perkawinan mereka akan diatur oleh undang-undang, kitab undang-undang luar
negeri, atau oleh beberapa adat kebiasaan, undang-undang, kitab undang-undang
atau peraturan daerah, yang pernah berlaku di Indonesia.
Pasal 144
Tidak
adanya gabungan harta bersama tidak berarti tidak adanya keuntungan dan
kerugian bersama, kecuali jika hal mi ditiadakan secara tegas. Penggabungan
keuntungan dan kerugian diatur dalam Bagian 2 bab ini.
Pasal 145
Juga
dalam hal tidak digunakannya atau dibatasinya gabungan harta bersama, boleh
ditetapkan dalam jumlah yang harus disumbangkan oleh si isteri setiap tahun dan
hartanya untuk biaya rumah tangga dan pendidikan anak-anak.