Pasal 146
Bila
tidak ada perjanjian mengenai hal itu, hasil-hasil dan pendapatan dan harta
isteri masuk penguasaan suami.
Pasal 147
Perjanjian
kawin harus dibuat dengan akta notaris sebelum pernikahan berlangsung, dan akan
menjadi batal bila tidak dibuat secara demikian. Perjanjian itu akan mulai
berlaku pada saat pernikahan dilangsungkan, tidak boleh ditentukan saat lain
untuk itu.
Pasal 148
Perubahan-perubahan
dalam hal itu, yang sedianya boleh diadakan sebelum perkawinan dilangsungkan,
tidak dapat diadakan selain dengan akta, dalam bentuk yang sama seperi akta
perjanjian yang dulu dibuat. Lagi pula tiada perubahan yang berlaku jika
diadakan tanpa kehadiran dan izin orang-orang yang telah menghadiri dan
menyetujui perjanjian kawin itu.
Pasal 149
Setelah
perkawinan berlangsung, perjanjian kawin tidak boleh diubah dengan cara apa
pun.
Pasal 150
Jika
tidak ada gabungan harta bersama, maka masuknya barang-barang bergerak,
terkecuali surat-surat pendaftaran pinjaman-pinjaman negara dan efek-efek dan
surat-surat piutang atas nama, tidak dapat dibuktikan dengan cara lain daripada
dengan cara mencantumkannya dalam perjanjian kawin, atau dengan pertelaan yang
ditandatangani oleh notaris dan pihak-pihak yang bersangkutan, dan dilekatkan
pada surat asli perjanjian kawin, yang di dalamnya hal itu harus tercantum.