Pasal 151
Anak
di bawah umur yang memenuhi syarat-syarat untuk melakukan perkawinan, juga
cakap untuk memberi persetujuan atas segala perjanjian yang boleh ada dalam
perjanjian kawin, asalkan dalam pembuatan perjanjian itu, anak yang masih di
bawah umur itu dibantu oleh orang yang persetujuannya untuk melakukan
perkawinan itu diperlukan.
Bila
perkawinan itu harus berlangsung dengan izin tersebut dalam Pasal 38 dan Pasal
41, maka rencana perjanjian kawin itu harus dilampirkan pada permohonan izin
itu, agar tentang hal itu dapat sekalian diambil ketetapan.
Pasal 152
Ketentuan
yang tercantum dalam perjanjian kawin, yang menyimpang dan harta bersama
menurut undang-undang, seluruhnya atau sebagian, tidak akan berlaku bagi pihak
ketiga sebelum hari pendaftaran ketentuan-ketentuan itu dalam daftar umum, yang
harus diselenggarakan di kepaniteraan pada Pengadilan Negeri, yang di daerah
hukumnya perkawinan itu dilangsungkan. atau kepaniteraan di mana akta perkawinan
itu didaftarkan, jika perkawinan berlangsung di luar negeri.
Pasal 153
Segala
ketentuan mengenai gabungan harta bersama selalu berlaku selama tidak ada
penyimpangan daripadanya, baik yang dibuat secara tertulis, maupun secara
tersirat, dalam perjanjian kawin. Bagaimanapun sifat dan cara gabungan harta
bersama diperjanjikan, isteri atau para ahli warisnya berhak untuk melepaskan
diri daripadanya, dengan cara dan dalam hal-hal seperti yang diatur dalam bab
yang lalu.
Pasal 154
Perjanjian
kawin, demikian pula hibah-hibah yang berkenaan dengan perkawinan, tidak
berlaku bila tidak diikuti oleh perkawinan.
BAGIAN 2
Gabungan Keuntungan
dan Kerugian dan Gabungan Hasil dari Pendapatan (Tidak Berlaku Golongan Timur
Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi Golongan Tionghoa)
Pasal 155
Bila
para calon suami isteri hanya memperjanjikan, bahwa harus ada gabungan
keuntungan dan kerugian, maka persyaratan mi menutup jalan untuk mengadakan
gabungan harta bersama secara menyeluruh menurut undang-undang dan segala
keuntungan yang diperoleh suami isteri selama perkawinan harus dibagi antara
mereka, sedangkan segala kerugian harus dipikul bersama, bila gabungan harta
bersama bubar.